TRENGGALEK, FaktualNesw.co – Sebuah rumah yang diduga memproduksi minuman keras (miras) oplosan di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek di gerebek Polsek Watulimo bekerjasama dengan Polres Trenggalek.
Dari penggerebekan tersebut, petugas selain mengamankan dua peracik miras yakni, DR (45) dan HD (38) warga setempat, juga menyita puluhan liter botol miras oplosan siap edar.
Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, dari rumah produksi miras oplosan petugas mengamankan barang bukti berupa alat dan bahan yang digunakan untuk meracik.
Diantaranya, alkohol murni hingga perasa vodca. Selain itu petugas juga menyita beberapa karung berisi botol plastik yang dipergunakan untuk mengedarkan miras oplosan.
“Untuk saat ini masih kita dalami. Dan diduga kedua pelaku yang sudah diamankan terlibat sindikat miras oplosan,” ungkapnya saat olah TKP, Jum’at (28/2/2020).
Disampaikan Calvijn, penggerebekan rumah produksi miras oplosan tersebut dilakukan tim Polres Trenggalek, pada 26 Februari lalu.
Penggerebekan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi adanya peredaran miras oplosan.
“Sesuai pengakuan pelaku, ia nekat produksi miras oplosan dengan alasan faktor ekonomi dan untuk membantu keluarga,” terangnya.
Untuk saat ini, lanjut Calvijn, Polisi masih mengembangkan dugaan sindikat tersebut dan memeriksakan kandungan miras oplosan itu ke laboratorium forensik.
“Mereka terjerat pasal berlapis, Undang-undang Pangan hingga Perdagangan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun,” pungkasnya.