Kriminal

Suplai Ribuan SIM Card ke Tersangka Kasus Orderan Fiktif Gojek, Diringkus

SURABAYA, FaktualNews.co – Kasus orderan fiktif menggunakan aplikasi Gojek terus dikembangkan kepolisian. Hasilnya, satu tersangka baru kembali diamankan. Yakni, NS (27) asal Singosari Malang.

NS diamankan lantaran menyuplai ribuan SIM (Subscriber Identity Module) card teregistrasi kepada Zaini alias MZ (35), tersangka utama. Yang sebelumnya lebih dulu ditangkap Polda Jatim.

Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pitra Andreas Ratulangie mengungkapkan, penangkapan NS berdasar hasil penyelidikan anggotanya atas kasus ini. Dimana pihaknya menemukan delapan ribu lebih SIM card dari tangan MZ. Setelah ditelusuri, ribuan SIM card itu diperoleh dari N.

“Dalam pengembangan kasus ini, kita menemukan kembali satu tersangka, atau tersangka ini bernama N, warga Malang juga. Bahwa betul N ini menjual SIM card – SIM card ini kepada tersangka Z,” ujar Pitra dalam rilisnya, Jum’at (28/2/2020).

Didalam penangkapan ini, polisi juga kembali menemukan ribuan SIM card dari tangan NS. Jumlahnya, lebih dari empat ribu lembar.

Ketika diperiksa, NS mengaku jika ribuan kartu jenis Axis tersebut diperoleh dari seseorang yang identitasnya masih disembunyikan petugas kepolisian. Akan tetapi, kata Pitra, mereka berasal dari luar Jawa Timur.

“Makanya, kasus ini akan terus kita kembangkan,” lanjutnya.

Polda Jatim menegaskan serius mengungkap kasus ini. Karena dikhawatirkan, ribuan kartu tersebut juga dipakai oleh orang tak bertanggung jawab untuk menyebar kabar bohong. Yang menurutnya, banyak ditemukan semasa Pilpres 2019, lalu.

“SIM card – SIM card fiktif ini kemungkinan digunakan untuk kejahatan online. Kemarin kita ingat waktu Pilpres banyak beredar hoaks, dan bisa seperti ini metode yang digunakan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jatim mengungkap kasus orderan fiktif yang sengaja dimanipulasi oleh MZ (35), pria asal Sukoharjo, Kecamatan Klojen Kota Malang. Akibatnya, Gojek menderita kerugian hingga 400 juta rupiah.

Pelaku memanfaatkan aplikasi Gojek untuk mencari keuntungan. Dengan cara membuat akun-akun palsu. Baik akun sebagai driver, akun sebagai mitra usaha Gojek maupun akun sebagai customer. Aksi ini dijalankan pelaku sejak Agustus 2019.

Untuk membuat akun palsu, pelaku diduga memakai ribuan sim card yang teregistrasi menggunakan data identitas orang lain. Jumlahnya cukup fantastis, polisi menemukan sekitar 8.850 SIM card.

Pelaku pun dijerat menggunakan Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008. Dengan ancaman 12 tahun penjara.

Selain ribuan SIM card, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa puluhan telepon seluler berbagai merk. Belasan buku tabungan bank swasta serta tiga charger.