Gempur Rokok Ilegal, Dinas Kominfo Jombang dan Bea Cukai Kediri Adakan Sosialisasi di Kabuh
JOMBANG, FaktualNews.co – Maraknya peredaran rokok ilegal membuat Bea Cukai Kediri bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jombang menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai.
Mengambil tema Gempur Rokok Ilegal, sosialisasi tersebut berlangsung di Balai Desa Karang Pakis Kabuh, Kabupaten Jombang.
Bea Cukai Kediri menghimbau warga setempat untuk melaporkan rokok ilegal ke aparat karena telah merugikan negara.
“Bilamana masyarakat mengetahui ada peredaran rokok ilegal, segera laporkan,” ucap Andiek Marga Rahadja, Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri, Rabu (26/2/2020), seperti dilansir FaktualNews.co dari KabarJombang.com.
Pihaknya menyebut masih ada sekitar delapan pabrik rokok golongan tiga atau rokok polos yang masih beroperasi di Jawa Timur.
Penyebutan rokok polos karena pembuatan dan peredarannya tidak dilekati dengan pita cukai. Sementara dikenal sebagai pabrik rokok golongan tiga disebabkan rokok tersebut diproduksi oleh pabrik yang belum memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang yang kedatangannya diwakili oleh Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi dan informasi Publik, Prasetyo Widodo turut terlibat dalam kegiatan sosialisasi tersebut.
Ia menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan pencerahan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam memberantas rokok ilegal.
“Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jombang khususnya harus terus dicegah dan dihentikan,” tegas Prasetyo Widodo.
Informasi mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai dalam acara ini harapannya mampu menjadi sarana komunikasi kepada masyarakat guna memperkuat sinergi Bea Cukai Kediri, Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, dan Desa dalam memberantas rokok ilegal.
Tujuannya tentu agar penerimaan pajak negara semakin meningkat. Ia juga berharap bahwa penyampaian informasi ini bisa disampaikan ke berbagai pihak.
“Sosialisasi ini bisa disampaikan kepada tetangga yang lain agar semua paham, mari kita cegah rokok ilegal untuk penerimaan negara, karena pajak cukai juga akan dikembalikan lagi ke masyarakat,” pungkasnya.