FaktualNews.co

Nyaru Pembeli Sabu, Polisi Mojokerto Tangkap Pengedar asal Jombang

Peristiwa     Dibaca : 867 kali Penulis:
Nyaru Pembeli Sabu, Polisi Mojokerto Tangkap Pengedar asal Jombang
faktualnews.co/amanu
Pelaku dan barang bukti saat diamankan polisi.

MOJOKERTO, FaktualNews.co-Petugas Polsek Pungging Mojokerto meringkus Edi Hariyono (32), asal Dusun Bendokarang, Desa Tanggalrejo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Itu karena yang bersangkutan diduga kuat menjadi pengedar sabu hingga pil double L di wilayah Pungging, Kabupaten Mojokerto.

Pria ini ditangkap usai bertransaksi sabu-sabu dengan anggota kepolisian yang menyaru sebagai pembeli narkoba.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto IPDA Tri Hidayati mengatakan, penangkapan terhadap pengedar sabu dan pil koplo asal Jombang ini dilakukan Selasa (25/2/2020) oleh petugas Polsek Pungging, setelah sebelumnya memancing pelaku.

Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pria yang sering melakukan transaksi di wilayah Kecamatan Pungging, petugas langsung berusaha memancing keberadaan pelaku dengan cara memesan sabu.

“Petugas menyamar sebagai pembeli untuk memancing pelaku keluar dengan memesan 10 poket sabu,” ucapnya, Sabtu (28/02/2020).

Usai menyepakati tempat pertemuan dan jam, petugas sudah bersiaga di lokasi pun menunggu kehadiran pelaku.

Sampai akhirnya saat melakukan transaksi di jalan raya masuk Desa Pekukuan, Kecamatan Mojosari, pelaku langsung disergap.

“Saat kita geledah dari tangan pelaku kita dapati 10 poket sabu kemasan plastik klip siap edar,”tambahnya.

Usai meringkus pelaku, petugas kemudian mengeler pelaku untuk melakukan pengembangan. Hasilnya, di tempat kos pelaku didapati sebanyak 40 ribu pil double L.

“Di tempat kos pelaku di wilayah Jatirejo kita temukan 40 ribu pil double L, selain itu petugas juga mengamankan satu handphone (HP) dan satu unit motor,” tambahnya.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku langsung diamankan pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan dan penggembangan.

Akibat perbuatanya pelaku dikenakan pasal 114 atau 112 ayat UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. “Ancaman hukumanmya di atas lima tahun penjara,” tandasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags