FaktualNews.co

Perkara ‘Beras Oplosan’ di Sumenep, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Hukum     Dibaca : 858 kali Penulis:
Perkara ‘Beras Oplosan’ di Sumenep, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
FaktualNews.co/Supanji
Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Oscar Stefanus Setjo, saat menunjukkan 10 ton beras hasil oplosan dari salah satu gudang penyuplai beras di Jalan merpati 3A Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.

SUMENEP, FaktualNews.co – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Sumenep, Madura, Jawa Timur, membongkar dugaan suplier ‘nakal’ beras Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau program sembako.

Penggerebekan dilakukan di salah satu gudang penyuplai beras di Jalan merpati 3A Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Rabu (26/2/2020), sekitar pukul 17.00 WIB.

Kemudian, Jumat (28/2/2020) pagi, polisi merilis hasil tangkapannya ke publik lewat konferensi pers langsung dari gudang yang diduga kuat mengoplos beras Bulog dengan beras petani.

Selanjutnya oplosan itu dikemas dalam kantong berukuran 5 Kg berbagai merk, yang seolah olah kualitas premium dengan sasaran distribusi pulau Giligenting.

Dalam keterangannya, Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Oscar Stefanus Setjo menjelaskan, polisi belum menetapkan tersangka dari kasus operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.

“Kita masih dalam proses pemeriksaan, semua saya periksa sebagai saksi, belum ada yang jadi tersangka,” sebutnya.

Suplier nakal tersebut, diduga melanggar undang undang perlindungan konsumen pasal 62, kemudian undang undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

“Kelima orang ini, baru patut diduga melanggar UU perlindungan konsumen, UU pangan dan UU perdagangan, masih sebagai saksi tidak dilakukan penahanan, kita masih menunggu hasil penelitiannya, apakah cairan yang dicampurkan itu berbahaya atau tidak,” imbuhnya.

Disinggung mengenai alat bukti yang saat ini dikantongi Kepolisian Resort Sumenep, Oscar menyebut baru memiliki satu alat bukti.

“Kami (penyidik,red) belum memiliki 2 alat bukti, sementara baru 1 alat bukti yaitu keterangan saksi,” kata dia.

Berdasarkan papan nama, Gudang Yudatama Art itu diduga berada di bawah naungan Affan Grup, polisi berjanji untuk mendalaminya.

“Soal sebagai Affan Group, sekali lagi saya tidak kenal siapa yang namanya Affan, apalagi groupnya, saya belum tahu. Nanti kita dalami dulu apa keterkaitannya,” tandas Oscar.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, Gudang Yudatama Art dikabarkan telah mengoplos beras Bulog dengan beras petani kemudian dikemas dalam karung berukuran 5 Kg berbagai merk.

“Satreskrim Polres Sumenep telah melakukan pengungkapan adanya kegiatan pengoplosan beras, yang dicampur dari beras Bulog dengan beras masyarakat (petani) menjadi beras premium,” ungkap Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi, pada saat menggelar jumpa pers, Jumat (28/2/2020).

Hal itu, kata AKBP Deddy, upaya polisi dinilai selaras dengan tujuan Satgas Pangan polisi dalam rangka mengawasi program pemerintah terkait pendistribusian beras pada bantuan sembako.

“Dalam hal ini, kami menemukan adanya kecurangan pelaku usaha menjadikan kualitas beras oplosan seolah-olah menjadi beras premium,” tegasnya.

Berdasarkan keterangan dari pelaku usaha, lanjut mantan Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota ini, tindakan usaha pengoplosan beras sudah dilakoni sejak tahun 2018 lalu.

“Aktifasi beras oplosan tersebut tergantung pesanan dari agen yang ada di Kepulauan, khusus temuan yang saat ini, ada sekitar 10 ton beras yang akan dikirim ke Pulau Giligenting,” bebernya.

“Beras sejumlah 10 ton dalam truk, pesanan agen di pulau Giligenting sudah kita lakukan penyitaan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Deddy menjelaskan, pelaku usaha juga menyemprotkan cairan pandan pada beras supaya terkesan harum untuk meyakinkan konsumen.

“Tadi pengolahannya disemprot juga dengan cairan pandan, supaya mendekati pada kualitas beras premium, untuk bahaya tidaknya nanti akan kita lihat hasil penelitian BPOM,” sebutnya

AKBP Deddy menambahkan, pelaku usaha yang sudah diamankan sebanyak 5 orang baik pemilik maupun pekerja.

“Inisial pelaku adalah L dengan I sebagai pemilik, nanti akan kita minta keterangan mengingat ada pembuatan beras oplosan ini berdasarkan pembelajaran dari tempat usaha sebelumnya,” tandasnya.

Di lokasi yang sama, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumenep, Moh. Iksan, menegaskan agen atau e-Warong hendaknya menyalurkan beras kualitas premium murni kepada KPM, bukan yang campuran.

“Berdasarkan surat instruksi kami, beras yang disalurkan pada KPM harus beras kualitas premium yang murni bukan oplosan,” tegasnya.

Iksan melanjutkan, apabila ada oknum yang terlibat dalam indikasi seperti itu, maka akan diproses sesuai hukum.

“Karena agen atau e-Warong sudah jelas harus sesuai dengan Pedum yang sudah ditetapkan tahun 2020,” tegasnya.

Sementara untuk pesanan agen di pulau Giligenting kata mantan Kabid Pemuda dan Olahraga Disparbudpora Sumenep ini, harus dibatalkan.

“Kalau lihat sudah valid seperti ini ya tidak boleh dikirim ke Giligenting, kami minta kepada e-Warong atau agen pesanan ini dibatalkan, minta kepada supplier untuk mengirim beras sesuai dengan Pedum yaitu beras yang layak dikonsumsi (premium),” pintanya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh