FaktualNews.co

Petani di Situbondo Diduga Tega Perkosa Adik Ipar Selama 7 Bulan

Kriminal     Dibaca : 3632 kali Penulis:
Petani di Situbondo Diduga Tega Perkosa Adik Ipar Selama 7 Bulan
faktualnews.co/istimewa
ilustrasi.

SITUBONDO, FaktualNews.co-Seorang petani bernama Jumari (40), warga desa di Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo, diduga tega memperkosa adik iparnya yang masih berusia 13 tahunan.

Dalam melakukan dugaan perbuatan bejat terhadap adik iparnya tersebut, Jumari mengancam akan membunuh korban, sehingga korban selama tujuh bulan korban menjadi budak nafsu bejat kakak iparnya.

Saat ini, kasus persetubuhan anak di bawah umur disertai dengan ancaman itu, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo, dengan terlapor Jumari, setelah sebelumnya keluarga korban melaporkan ke Mapolsek Suboh, Situbondo.

Terungkapnya dugaan Jumari melakukan perkosaan terhadap adik iparnya itu, berawal dari pengakuan korban kepada kakak kandungnya.

Saat itu, korban mengaku diperkosa Jumari. Perkosaan tak hanya satu dua kali terjadi, namun sudah berkali-kali dan dilakukan dalam kurun waktu tujuh bulan, sejak Agustus 2019 hingga 14 Pebruari 2020 lalu.

Begitu mendengar pengakuan dari korban, salah seorang kakak kandung korban berinisial SGT (40), warga setempat, langsung melaporkan kasus pencabulan yang dialami adiknya ke SPKT Polres Situbondo.

“Berdasarkan pengakuan adik, pertama kali perbuatan bejat terlapor terjadi dilakukan Agustus 2019, di rumah pelaku. Sedangkan terakhir pada 14 Pebruari 2020 lalu, gubuk persawahan setempat,” kata SGT, melalui ponselnya, Minggu (1/3/2020).

Menurutnya, karena pelaku tega memperkosa adik iparnya, bahkan, dalam melakukan perbuatan bejatnya, terlapor mengancam akan membunuh korban, keluarga sepakat melaporkan perbuatan bejat terlapor ke Mapolres Situbondo.

“Keluarga berharap terlapor diberi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” harap SGT.

Kasubbag Humas Polres Situbondo Iptu Ali Nuri mengatakan, berdasarkan laporan kakak kandung korban, selain memperkosa anak di bawah umur yang juga adik iparnya, terlapor juga mengancam membunuh korban jika korban menolak dan menceritakan ke orang lain.

“Untuk mengungkap laporan kasus pencabulan anak di bawah umur yang disertai dengan ancaman ini, penyidik perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo akan memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya,”kata Iptu Ali Nuri.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah