FaktualNews.co

Bapak di Banyuwangi Tega Setubuhi Anak Tirinya yang Difabel

Kriminal     Dibaca : 1084 kali Penulis:
Bapak di Banyuwangi Tega Setubuhi Anak Tirinya yang Difabel
FaktualNews.co/Abdul Konik
Kapolresta Banyuwangi, saat merilis tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur di Mapolresta.

BANYUWANGI, FaktualNews.co – Selama hampir dua bulan yakni mulai 31/12/2019 hingga 24/2/2020, sebanyak 7 kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, berhasil diungkap Polresta Banyuwangi. Rata-rata modus yang dilakukan pelaku, yakni dengan membujuk dan memberikan iming-iming pada korbannya.

Namun, ada satu kasus yang menjadi perhatian, yakni kasus persetubuhan yang dilakukan ayah tiri kepada anaknya yang cacat fisik dan mental. Kasus ini terjadi pada tanggal 5 Januari 2020 di Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi.

“Awalnya korban didatangi oleh seorang pria lalu diberi iming iming. Karena si korban tak bisa bicara, kemudian disetubuhi. Kemudian korban mengadu ke orang tuanya dan saudaranya, melalui tangan dan bentuk gestur tubuh. Setelah itu, pelaku dilaporkan,” terang Kopolresta Kombes Arman Asmara Syarifudin, Senin (2/3/2020)

Pelaku diketahui adalah bapak tirinya sendiri, berinisial SKM (65) warga Desa Karangdoro Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi. Sementara kejadiannya, di rumah tersangka SKM.

“Saya nggak ingat kalau itu anak tiri saya atau Istri saya, karena saya baru pulang kerja dari sawah. Anak tiri saya tidak bisa berteriak pak, karena cacat polio. Dia habis pipis dan tidur telanjang,. Setelah saya melakukan, saya baru ingat. Kasihan dan saya menyesal,” ucap SKM kepada Kombes Arman, saat konferensi pers di Mapolresta.

Untuk barang bukti yang diamankan berupa, sebuah baju motif garis oranye abu-abu, 1 celana pendek warna ungu, 1 buah baju warna hitam motif kembang hijau putih, 1 celana pendek warna merah tua motif garis-garis putih. dan 1 sarung warna hitam motif kotak.

Kapolresta mengatakan, kasus kejahatan terhadap anak ini tersebar di 7 Kecamatan di Banyuwangi, di antaranya Kecamatan Purwoharjo, Rogojampi, Muncar, Tegaldlimo, Siliragung, Tegalsari dan Banyuwangi kota.

“Untuk 6 kasus persetubuhan lainnya, motifnya sama. Yakni bujuk rayu akan dinikahi dan diberi uang,” ungkapnya.

Sementara pasal yang diterapkan adalah Pasal 81 (1) (3) jo Pasal 76D UU RI No 16 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancamannya hukuman penjara maksimal 15 tahun, dan semua pelaku sudah ditahan,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas