LAMONGAN, FaktualNews.co – Di bulan Januari dan Februari 2020, Pengadilan Agama (PA) Lamongan telah memutus sebanyak 172 kasus perceraian.
Panitera Muda Hukum PA Lamongan, Mazir, dalam keterangannya menyebutkan, jumlah kasus perceraian tersebut didominasi oleh cerai gugat.
“Terbanyak dicerai gugat, yakni 120 perkara dan cerai talak sebanyak 52 perkara.” kata Mazir, Senin (2/3/2020).
Lebih jauh. Mazir menjelaskan, perkara perceraian lebih banyak diajukan oleh masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan. Sementara faktor utamanya tertinggi adalah kondisi perekonomian yang cenderung lemah.
“Rata-rata masalah dasarnya adalah soal perekonomian,” terang Mazir.
Sementara itu, untuk menekan angka perceraian, pihaknya selalu mengutamakan dan memaksimalkan mediasi dalam penanganan perceraian pada pasangan suami istri yang mengajukan berkas perceraian ke PA Lamongan.
Demikian itu, guna mencari jalan keluar terbaik bagi kedua belah pihak, selain perceraian. “Kita tetap memfasilitasi supaya keluarganya tidak sampai cerai. Namun semua tergantung juga pada kedua belah pihak,”pungkas Mazir.