SITUBONDO, FaktualNews.co–Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Situbondo, melakukan razia ke sejumlah hotel kelas melati di Kota Situbondo, yang terindikasi dijadikan ajang transaksi esek-esek, Senin (2/3/2020).
Hasilnya, petugas Satpol PP mengamankan dua pasangan mesum pada dua hotel kelas melati di Kota Situbondo, yakni di hotel Wisata Indah (WI) di Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Situbondo, dan hotel Sarworini Situbondo.
Kedua pasangan mesum tersebut kepergok berduaan di dalam dua kamar hotel tersebut.
Selanjutnya, untuk dilakukan pembinaan dan pendataan, dua pasangan bukan suami istri yang terjaring razia tersebut, digelandang ke Kantor Satpol PP Situbondo.
Dua pasangan mesum yang terjaring razia, salah satunya dketahui berstatus sebagai mahasiswi.
Ia adalah UY (18), warga Desa Sumberpinang, Kecamatan Mlandingan, Situbondo. UY kepergok berduaan di kamar hotel bersama pasangannya, FS (20), warga Desa/Kecamatan Besuki, Situbondo.
Sedangkan satu lagti pasangan mesum berasal dari Kecamatan Ceremi, Kabupaten Bondowoso. Masing-masing TD (37), warga Desa Bercak Asri, Kecamatan Ceremi, Kabupaten Bondowoso, dan VA (20), warga Desa Kladi, Kecamatan Ceremi, Bondowoso.
Kasi Penindakan Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Pemkab Situbondo Sutikno mengatakan, selain merupakan kegiatan rutin, namun razia hotel juga berdasarkan pengaduan masyarakat (Dumas).
”karena sejumlah hotel di Kota Situbondo sering dijadikan ajang untuk melakukan transaksi seks pasangan mesum,”ujar Sutikno, Senin (2/3/2020)’
Menurutnya, untuk memberikan efek jera terhadap dua pasangan kumpul kebo alias pasangan gelap tersebut, selain didata dan dibina, tapi juga dipulangkan ke rumahnya masing-masing dan diminta menulis surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
”Kami juga memanggil para orang tua pasangan mesum tersebut agar menjemputnya di Kantor Satpol PP Kabupaten Situbondo, dan harus didampingi kadesnya masing-masing, agar diberi pembinaan lebih lanjut,” pungkasnya.