Kriminal

Terjaring Razia Bawa Dobel L, Seorang Pemuda Blitar Diamankan Polisi

BLITAR, FaktualNews.co – Karena kedapatan membawa pil dobel L dalam bungkus rokok.

IA alias Beje (19) Desa Sumberagun,  Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, diamankan Satreskoba Polres Blitar.

Kasatnarkoba Polres Blitar, AKP Didik Suhardi mengatakan, pelaku diamankan karena terjaring razia di jalan. Karena kedapatan membawa pil koplo, Beje langsung diserahkan ke Satreskoba Polres Blitar.

“Pelaku diamankan terbukti membawa dua puluh dua butir dobel L yang ditaruh di batang rokok dan di campur rokok dalam bungkusnya, “ ujar AKP Didik Suhardi, Senin (2/3/2020).

Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 196 dan pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.