FaktualNews.co

Tipu-tipu Bermodus Kerjasama Bisnis, Warga Panarukan Situbondo Dipolisikan

Kriminal     Dibaca : 1051 kali Penulis:
Tipu-tipu Bermodus Kerjasama Bisnis, Warga Panarukan Situbondo Dipolisikan
FaktualNews.co/istimewa
ilustrasi penipuan

SITUBONDO, FaktualNews.co-As’at (40), warga Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo dilaporkan ke Sentra Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo.

Itu lantaran As’at diduga melakukan penipuan dengan nominal Rp 80 juta.

Dalam melakukan penipuan, terlapor As’at menggunakan modus kerjasama bisnis jual beli sapi kepada korban Herwan Syah Zulkarnaen (45), warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Kota, Situbondo.

Diperoleh keterangan, penipuan dengan modus kerjasama jual beli sapi terjadi pada 15 Juli 2019 lalu. Saat itu, terlapor As’at mendatangi rumah korban dan menawarkan kerjasama bisnis jual beli sapi, dengan keuntungan yang sangat menggiurkan.

Karena korban tertarik kerjasama bisnis yang ditawarkan oleh terlapor, sehingga terlapor langsung memberikan uang dengan nominal sebesar Rp.80 juta. Namun bisnis yang ditawarkan oleh terlapor hanya merupakan isapan jempol belaka.

Hingga kini, uang modal Rp 80 juta juga tidak dikembalikan oleh terlapor, dengan alasan tidak jelas.

Karena terkesan tidak ada itikad baik dari terlapor, pelapor melaporkan kasus penipuan ini ke Mapolres Situbondo, dengan terlapor As’at.

“Jangankan keuntungan yang dijanjikan terlapor, modal Rp 80 juta juga belum dikembalikan As’at. Makanya, kasus penipuan ini saya laporkan ke SPKT Polres Situbondo,” kata Herwan, saat melaporkan ke Mapolres Situbondo, Senin (2/3/2020).

Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Ali Nuri membenarkan adanya laporan kasus dugaan penipuan, dengan modus kerjasama jual beli sapi dan terlapornya bernama As’at.

Untuk mendalami kasus dugaan penipuan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Situbondo akan memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya.

“Dalam melaporkan kasus dugaan penipuan tersebut, korban menyertakan barang bukti foto kopi kuitansi pembayaran uang sebesar Rp 80 juta. Kuitansi pembayaran uang tersebut ditandatangani langsung terlapor,” ujar Iptu Ali Nuri.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags