FaktualNews.co

Begal Payudara dan Pantat di Trenggalek, Diringkus Polisi

Kriminal     Dibaca : 1992 kali Penulis:
Begal Payudara dan Pantat di Trenggalek, Diringkus Polisi
FaktualNews.co/Suparni/PB/
Tersangka saat diamankan Polres Trenggalek

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Karena diduga keras sebagai pelaku begal payupara dan pantat. KM (50) warga Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek, diringkus anggota Polres Trenggalek.

Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, perbuatan tersangka sudah dilakukan sejak 2011 lalu.

“Tersangka begal payudara dan pantat ini kita tangkap pada 25 Januari 2020. Untuk saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya, Selasa (3/3/2020).

Dijelaskan Calvijn, tersangka yang berstatus duda tersebut diduga mempunyai kelainan seksual.

Sebab selain menjadi begal payudara dan bokong, tersangka juga telah berulang kali memperlihatkan kemaluannya di tempat umum.

“Kendati demikian petugas terus melalukan pendalaman. Sejauh ini baru tiga saksi yang memberi keterangan dan satu orang korban yang masih dibawah umur sebut saja Bunga,” terangnya.

Disampaikan Calvijn, terbongkarnya perbuatan tersangka itu berawal pada Minggu 02 Juni 2019. Orang tua korban melapor ke Polres Trenggalek, bahwa anaknya telah menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan tersangka.

Menurut keterangan saksi, lanjutnya, perbuatan cabul terhadap korban dilakukan pada saat saksi sedang beribadah salat Subuh.

“Tersangka ini melakukan perbuatan cabul secara paksa, dengan cara masuk kedalam kamar yang tidak terkunci dan saat itu korban sedang tidur,” jelasnya.

Merasa dipegangi bagian terlarang, lanjut Calvijn, korban kemudian terkejut dan berteriak serta menangis. Mengetahui itu, pelaku langsung panik dan melarikan diri dari kamar korban.

Selanjutnya atas kejadian tersebut pelapor selaku orangtua kandung korban tidak terima yang akhirnya melapor ke Polres Trenggalek.

“Pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,”pungkas Calvijn.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin