FaktualNews.co

Caleg Gagal di Lamongan Ditangkap karena Terlibat Narkoba

Kriminal     Dibaca : 1493 kali Penulis:
Caleg Gagal di Lamongan Ditangkap karena Terlibat Narkoba
faktualnews.co/faisol
mantan caleg (kiri) dan mantan penyiar radio (kiri) yang ditangkap karena kasus narkoba.

LAMONGAN, FaktualNews.co – Dalam kurun waktu pertengahan Februari hingga awal Maret, Reskoba Polres Lamongan memgamankan 14 tersangka pengedar dan pemakai narkoba.

Dari belasan tersangka ada mantan calon anggota legislatif (caleg) salah satu partai politik tahun 2019 dan ada juga mantan penyiar radio ternama di Lamongan.

Mereka terlibat penyalahgunaan narkoba disebabkan terbujuk rayu teman dan memakai untuk stamina dalam menjalani profesinya di salah satu ormas kepemudaan sebagai penagih hutang.

“Diajak teman dan baru sekali melakukan,” kata tersangka, Adi Sucahyono, caleg gagal, Selasa (3/3/2020).

Saat ditanya alasan Adi mengisap narkoba jenis sabu-sabu, dia berkilah bukan karena pelampiasan lantaran gagal menjadi wakil rakyat, namun karena pengaruh teman.

“Iya saya pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif lewat Partai Bulan Bintang, dan saya diajak Andi,” kata Adi di hadapan wartawan.

Tersangka yang mengajak Adi adalah Andi Gendro mantan penyiar radio terkemuka di Lamongan. Andi mengakui ia memakai narkoba karena beban pekerjaan sejak ia menyatakan keluar dari radio FM yang selama ini telah membesarkan namanya.

Keduanya mengaku menyesal dengan apa yang telah diperbuatnya yang mengantarkannya ke balik jeruji besi tahanan Polres Lamongan.

“Menyesal pol (menyesal paling tinggi)” jawab keduanya bersamaan saat ditanya Kapolres Lamongan, AKBP Harun.

Andi ditangkap saat tengah memakai sabu di depan rumahnya di Dusun Merjoyo, Kecamatan Sulodadi Lamongan. Pelaku ditangkap dengan barang bukti satu klip plastik berisi narkotika golongan 1, dengan berat kotor 0,73 gram.

“Pelaku beralasan memakai sabu untuk menjaga stamina saat bekerja sebagai penyiar radio di salah satu perusahaan swasta. Dia mengaku semakin kuat jika memakai sabu,” ungkap AKBP Harun yang mantan penyidik KPK itu.

Belasan tersangka yang ditangkap Kepolisian Resor Lamongan dengan rincian 10 kasus di 4 lokasi yang berbeda. “Kasusnya banyak, ada yang memakai sabu, narkoba hingga pil koplo,” jelas Kapolres Lamongan.

Sedangkan untuk penangkapan belasan pelaku itu atas pengembangan dari kasus-kasus terkait. Kapolres yakin, masih banyak pelaku dan bandar berkeliaran di wilayah hukum Lamongan.

Dari tangan belasan tersangka, petugas mengamankan barang bukti obat terlarang berupa, 2.339 pil doble L, 50 Carnopen, 46 pil Riklona dan 6,33 gram sabu-sabu, alat isap, 2 timbangan elektrik serta alat lain, termasuk 15 HP dan slip resi bukti transfer.

Dari perbuatan itu semua pelaku pemakai narkotika dikenakan sanksi UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan sabu. Dengan ganjaran maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 milyar.

Sedang pemakai pil dobel L dikenakan sanksi UU RI No. 36 tentang kesehatan. Dengan ganjaran maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Semua tersangka ada mata rantainya dengan para tersangka yang ditangkap sebelumnya. Harun optimistis dari 13 tersangka masih bisa berkembang pada tersangka lainnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags