FaktualNews.co

Dua Bulan Keluar Lapas, Spesialis Rumah Kos di Mojokerto Kembali Dibui

Kriminal     Dibaca : 784 kali Penulis:
Dua Bulan Keluar Lapas, Spesialis Rumah Kos di Mojokerto Kembali Dibui
faktualnews.co/amanu
Pelaku saat diamankan anggota Polsek Ngoro.

MOJOKERTO, FaktualNews.co-Surya Edi Kuswanto alias Cengok (26), asal Dusun/Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro, Mojokerto, ditangkap petugas polsek setempat, karena menyatroni sejumlah rumah kos yang ditinggal bekerja penghuninya.

Padahal, yang bersangkutan baru dua bulan lalu keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas) atas kasus narkoba dan poencurian dengan pemberatan.

Kanit Reskrim Polsek Ngoro Ipda Slimat mengatakan, pelaku diamankan di rumahnya, Senin (2/3/2020).

Diakatakan, pelaku mengaku sudah beraksi di lima tempat kos sebelum akhirnya diamankan polisi.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mengaku sasaran kejahatannya adalah tempat kos para karyawan yang ditinggal bekerja.

Kata Slimat, dalam melakukan aksinya pelaku beraksi dengan cara menjebol jendela maupun pintu tempat kos menggunakan obeng, kemudian mengacak-acak isi kamar kos.

“Dia sudah lima kali mencuri di tempat kos. Sasarannya sama, tempat-tempat kos yang ditinggal penghuninya berkerja, dan terakhir mencuri pada Rabu 05 Februari 2020 sekira jam 19.30 WIB, saat penghuni bekerja shift malam,” Selasa (03/03/2020).

Saat itu, tersangka pelaku menyikat handphone, uang tunai, cincin, hingga kartu ATM.

Dari hasil pemeriksaan, Surya Edi Kuswanto alias Cengok ini merupakan seorang residivis yang baru keluar dua bulan yang lalu dari penjara dalam kasus Narkoba.

“Sebelum narkoba, dia juga sudah pernah ditahan dalam kasus yang sama yakni curhat pada 2016,” tuturnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku harus kembali masuk dalam penjara.

“Untuk pasal yang kita kenakan pasal pasal 363 ayat (1) ke 3e dan ke 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tandasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags