FaktualNews.co

Ibu dan Putrinya Asal Ciamis, Kompak Curi Pakaian di Mal Surabaya

Kriminal     Dibaca : 1123 kali Penulis:
Ibu dan Putrinya Asal Ciamis, Kompak Curi Pakaian di Mal Surabaya
FaktualNews.co/Istimewa
Kedua tersangka menunjukkan barang bukti hasil curiannya. (Istimewa).

SURABAYA, FaktualNews.co – Awit Yuningsih (48) dan putrinya, Astri Kencana (20), asal Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis Jawa Barat ditangkap anggota Polsek Gayungan karena mencuri beberapa potong pakaian di sebuah mal Surabaya.

Kanitreskrim Polsek Gayungan, Ipda Hedjen Oktianto menuturkan, salah seorang manajer mal di daerah Dukuh Menanggal melaporkan kasus pencurian yang dilakukan oleh dua perempuan tersebut.

Awalnya, pegawai mal curiga dengan gerak-gerik para tersangka. Sambil terus mengawasi melalui kamera CCTV, dua orang yang pura-pura berbelanja itu terpantau memasukkan beberapa potong pakaian kedalam tas.

“Pada hari Minggu (2/3/2020), sekitar pukul 12.33 WIB. Pelapor mencurigai dua orang perempuan yang terpantau CCTV Matahari sedang memasukkan beberapa potong baju ke dalam tas,” ujar Hedjen, Senin (3/3/2020).

Pihak mal pun langsung menghubungi anggota Polsek Gayungan, sambil terus memonitor kedua tersangka. Dan benar saja, kedua tersangka ini keluar mal tanpa membayar terlebih dahulu di kasir.

“Setelah kedua tersangka keluar dari area mal, keduanya kita tangkap,” lanjut Hedjen.

Kepada petugas, tersangka mengaku kehabisan bekal di Kota Surabaya sehingga keduanya nekat melakukan pencurian.

Namun anehnya, meski mengaku kehabisan bekal di Kota Surabaya. Mereka memfasilitasi diri dengan mengendarai mobil Mobilio warna putih berplat nomor Z 1279 WX saat mencuri.

Petugas kepolisian pun mendalaminya. Dan terungkap, aksi serupa tidak hanya sekali ini mereka lakukan. Kedua tersangka juga pernah mencuri di mal Surabaya Plaza.

Dari tangan tersangka petugas kepolisian mendapatkan sejumlah barang bukti, antara lain enam longdress merek Triset, sembilan longdress merek Cournice, 13 longdress  merek Free and Free dan ratusan celana dalam. Jika ditafsir nilainya mencapai Rp 24 jutaan.

Kini, kedua tersangka harus menghabiskan hari-hari dari balik jeruji penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh