FaktualNews.co

Polres Situbondo Berencana Lakukan Penyelidikan Usaha Tambang di Banyuglugur

Peristiwa     Dibaca : 1235 kali Penulis:
Polres Situbondo Berencana Lakukan Penyelidikan Usaha Tambang di Banyuglugur
FaktualNews.co/Fatur Bari
DARI KANAN: Kapolres Sugandi, Kasatreskrim, Kasat Intelkam, dan Humas PT Bekam di Polres Situbondo, kemarin.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Pasca inspeksi mendadak (Sidak) Komisi III DPRD Kabupaten Situbondo bersama Polres setempat ke lokasi tambang di Desa Kalisari, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, polisi akan menindaklanjuti dengan proses penyelidikan.

Proses penyelidikan tentang tambang di areal pegunungan seluas 34 hektar itu dilakukan, bertujuan untuk mengorek keterangan lebih dalam terkait aktivitas tambang di ujung barat Kabupaten Situbondo tersebut.

Kapolres Situbondo, AKBP Sugandi mengatakan, dalam regulasi telah diatur tentang perizinan tambang maupun pembuangan limbah. Sementara, di usaha tambang Desa Kalisari ditengarai masih ada yang belum lengkap. “Makanya, kita akan menindaklanjuti ke proses penyelidikan,” kata AKBP Sugandi, Selasa (3/3/2020).

Menurutnya, usaha tambang di Desa Kalisari tidak hanya melakukan aktivitas pengerukan. Tetapi ada juga usaha produksi batu koral. Sehingga dalam pelaksanaanya, ada pengeboran air bawah tanah (ABT) dan limbah.

Untuk usaha tambang, acuannya Undang-undang (UU) nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu-bara. Sedangkan pengelolaan lingkungan hidup harus mengacu pada UU nomor 23 tahun 2009.

“Dalam regulasi telah diatur bagaimana perizinan dalam usaha tambang maupun pembuangan limbah atau peyimpanan limbah. Makanya, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan. Apabila ada pelanggaran izin, kami akan tindaklanjuti,” bebernya.

AKBP Sugandi menegaskan, berdasarkan informasi awal, usaha tambang yang dikelola PT Bekam itu, belum mengantongi Surat Izin Pengambilan Air (SIPA). Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) juga belum ada.

“Penyelidikan belum bisa kami sampaikan karena pengusahanya akan dipanggil dulu untuk dimintai keterangan,” jelasnya.

Sedangkan perizinan terkait usaha tambang, sudah dimiliki. Seperti izin eksplorasi, izin lingkungan, maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP). “Dokumen perizinan belum diperlihatkan. Hanya disampaikan UKL-UPL ada, tapi belum ada bentuk fisiknya, padahal IPAL harus ada,” pungkasnya.

Sementara itu, Humas PT Bekam, Hanifun mengatakan, tidak adanya SIPA dan IPAL bukan karena disengaja. Namun, pihaknya tidak tahu kalau pengeboran sumur bawah tanah juga membutuhkan perizinan.

“Kami bersyukur dapat masukan dari kepolisian. Kita akan segera mengajukan izin, karena ingin berusaha dengan baik,” ujarnya.

Hanfun mengatakan, tidak sedikit usaha tambang yang melakukan pengeboran air, tapi belum mengantongi SIPA. Menurutnya, ini karena faktor ketidaktahuan saja. “Ternyata ada hal yang harus dilengkapi. Kami akan patuhi,” tambah Hanifun.

Untuk IPAL, Hanifun juga mengakui belum ada. Akan tetapi sebenarnya, tidak ada limbah yang dihasilkan dari usaha produksi tersebut. Yang ada hanya oli bekas alat berat. Itupun sudah ditaruh di drum. “Tapi kita akan tetap buat, karena perintah undang-undang. Kita sudah siapkan anggaran buat IPAL,” terangnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Situbondo, Kholil menambahkan, SIPA dan IPAL usaha tambang tersebut dilengkapi. Sebab, jika belum ada, bisa berdampak terhadap pencemaran lingkungan. “Memang harus dilengkapi agar aktivitas usaha tidak mencemari lingkungan,” katanya.

Oleh karena itu, DLH akan terus mendorong usaha tambang di Desa Kalisari untuk mengurusi semua dokumen perizinannya. Dia juga menegaskan, pihaknya akan mendukung upaya penertiban yang tidak mematuhi aturan.

“Pokoknya, perusahaan harus memiliki semua perizinan, baru boleh beroperasi,” kata Khalil.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas
Tags