SIDOARJO, FaktualNews.co-Empat hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pindah tugas. Mereka Yohanes Hero pindah menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura, Provinsi Papua.
Kemudian, Supriyanto pindah Hakim Tinggi PT Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. Partahan Pasaribu, Hakim Tinggi PT Ambon, Provinsi Maluku dan I Ketut Suarta hanya bergeser ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
“Hasil TPM (Tim Mutasi Promosi) Mahkamah Agung ada empat hakim PN Sidoarjo yang selama ini berdinas di sini (Sidoarjo) pindah tugas sesuai keputusan tersebut,” ucap I Ketut Suarta, Humas PN Sidoarjo yang juga bakal mau pindah tugas tersebut, Rabu (4/3/2020).
Selain itu, ucap Ketut, hakim dari hasil TPM MA juga ada yang masuk bertugas di PN Sidoarjo. “Suratnya sudah turun. Ada lima hakim yang pindah ke sini (PN Sidoarjo),” sebutnya.
Kelima hakim yang akan bertugas tersebut yaitu Teguh Sarosa sebelumnya menjabat Ketua PN Cianjur. Kemudian, dua hakim PN Ambon yaitu Syamsudin LA Hasan dan R.A. Didi Ismiatun.
“Lalu satunya lagi Pak Harijanto sebelumnya bertugas di PN Surabaya,” ungkapnya. Ketut mengaku, saat ini baik hakim PN Sidoarjo yang akan pindah tugas keluar maupun hakim yang pindah tugas masuk di PN Sidoarjo masih belum aktif di tempat tugas baru yang baru.
“Ini menyesuaikan jadwal untuk laporan ke pimpinan lama dan baru lapor ke pimpinan baru tempat bertugas. Biasanya maksimal satu bulan harus sudah pindah dan mulai aktif di tempat tugas barunya,” jelasnya.
Selain hakim, panitera pengganti (PP) dan jurusita pengganti di PN Sidoarjo yang pindah tugas. Untuk PP yang pindah tugas yaitu Reny Puspitasari menjabat Panmud Hukum PN Malang Kota. Sedangkan untuk jurusita pengganti yaitu Yusril Nasrullah, Juru Sita Penganti menjadi PP di PN Kabupaten Kediri.
Sementara ada empat PP yang masuk bertugas di PN Sidoarjo. Mereka yaitu Dyah Rosdianti, sebelumnya bertugas PP di PN Gresik. Kemudian, Erna Puji Lestari, bertugas di PN Pasuruan, Ika Yunia Ratnawati bertugas di PN Mojokerto dan Suwanto di PN Kediri.