Hukum

Kasus Penggelapan Uang Nasabah Bank Jatim Pamekasan Masuk Tahap P21

PAMEKASAN, FaktualNews.co-Kasus dugaan penggelapan uang nasabah Bank Jatim  sudah ditetapkan P21 (berkas perkara dinyatakan sempurna).

Sehingga untuk proses persidangan akan segera digelar sesuai dengan standard operating procedure (SOP) yang ada.

Kepala Kejari Pamekasan Teuku Rahmatsyah menjelaskan, progress dari kasus penggelapan uang nasabah Bank Jatim Cabang Pamekasan sudah bisa diterbitkan P21.

“Tinggal proses administrasi saja. Untuk P21 nanti kan ada tahapan berikutnya,” paparnya, Rabu (4/3/2020).

Dirinya menjelaskan, setelah P21 satu selesai diterbitkan maka akan ada langkah penyerahan barang bukti dan tersangka kepada Kejari Pamekasan, untuk kemudian diproses dalam persidangan.

“Nanti setelah tersangka dan barang bukti diterima baru nanti jaksa membuat surat dakwaan, kalau dakwaan suratnya sudah selesai baru kita limpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Sebelumnya dari hasil penyidikan Polres Pamekasan, Kepala Satreskrim Polres Pamekasan Iptu Andre Setya Putra mengatakan, kekurangan tersebut berupa sinkronisasi penyidikan dengan hasil audit dari auditor Bank Jatim.

Saat proses penyidikan, penyidik menggunakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

“Kami harap berkas yang sudah dikembalikan bisa segera diproses sehingga kasus tersebut segera ada titik terang,” ungkapnya.

Pelaku berinisial AF yang merupakan teller Bank Jatim Unit Pasar Keppo, diduga melakukan penggelapan dana nasabah sekitar Rp4,1 miliar. Warga Jalan Jokotole Pamekasan tersebut, telah ditahan sejak 26 November 2019 lalu.