FaktualNews.co

Pengedar Sabu-Sabu asal Mojokerto Diringkus di Kamar Kos Bersama Perempuan

Peristiwa     Dibaca : 1111 kali Penulis:
Pengedar Sabu-Sabu asal Mojokerto Diringkus di Kamar Kos Bersama Perempuan
FaktualNews.co/Amanullah
Pelaku saat diamankan petugas.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Seorang pengedar sabu asal Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto diamankan polisi saat berduaan dengan seorang perempuan dalam kamar kos. Barang bukti sebanyak 120,2 gram diamankan.

Adalah Muhammad Rahmatul Arif (26) warga asal Jln. Wr. Supratman RT 001 RW 004 Desa Dinoyo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

Dia diamankan petugas pada Senin (02/03/2020) sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah kamar kos yang ada di Desa Gebangsari, Kecamatan Jatirejo.

Penangkapan pelaku berawal saat petugas Polsek Jatirejo melakukan operasi Bina Kusuma di sejumlah tempat kos.

“Sesuai dengan sasaran, anggota melakukan penyisiran kamar kos. Saat anggota berada di sebuah kos di Desa Gebang Sari, pemuda ini menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan, saat bersama seorang perempuan,” jelas Kasubbag Humas Polres Mojokerto, IPDA Tri Hidayati,  Rabu (04/03/2020).

Mengetahui hal tersebut, anggota langsung melakukan pemeriksaan. Tak ayal pelaku yang ketakutan, berusaha kabur dengan menyembunyikan sabu-sabu di dalam celana dalam.

“Saat dia berpura pura mau ke belakang ada sabu-sabu yang terlihat oleh anggota kemudian kita geledah,”paparnya.

Saat digeledah, petugas mendapati barang haram berupa sabu-sabu yang disimpan dalam celana dalam dan jok motor.

“Sabu-sabu yang berhasil kita amankan ada 21 klip sabu dengan berat 120,2 gram atau 1,2 ons. Kalau di nominalkan ya harganya bisa mencapai lebih dari 100 juta lebih, sebab biasnya serupa gramnya di jual dengan harga 1 sampai 1,5 juta,” imbuhnya.

Tak hanya barang bukti berupa 21 paket sabu, petugas juga mengamankan satu unit motor, hp, timbangan digital hingga ATM dan juga buku tabungan.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti langsung di glendeng ke mapolsek Jatirejo untuk di kembangkan.

“Ini masih kita periksa dan masih di kembangkan. Barang ini berasal dari mana, untuk si perempuan sementara kita jadikan saksi, “cetusnya.

Akibat perbuatanya, pelaku bakal di jerat dengan pasal 112 dan 114 KUHP tentang peredaran Narkotika. “Ancamannya 12 tahun penjara,” tandasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh