FaktualNews.co

Edarkan Sabu, Dua Tukang Cuci Mobil di Nganjuk Dibekuk Polisi

Kriminal     Dibaca : 1409 kali Penulis:
Edarkan Sabu, Dua Tukang Cuci Mobil di Nganjuk Dibekuk Polisi
faktualnews.co/romza
Dua tersangka sabu Nganjuk diapit petugas.

NGANJUK, FaktualNews.co-Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap dua pengedar sabu-sabu, Rabu (04/ 02/ 2020). Dari kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Adapun dua tersangka tersebut, Rian Elok Krisnanto (28), warga Desa Perning, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk. Serta Puji Gunawan (36), warga Desa Pelem, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk. Kedua tersangka merupakan tukang cuci mobil.

“Keduanya berstatus pengedar,” ujar Iptu Pujo Santoso, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, Kamis (05/03/2020).

Iptu Pujo menjelaskan, awalnya pihaknya mendapat laporan bahwa ada penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Kertosono.

Setelah menindaklanjuti laporan, polisi akhirnya berhasil menangkap Rian Elok Krisnanto di depan toilet SPBU Baron di Desa/ Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.

Saat digeledah, polisi menemukan sabu-sabu seberat 0,29 gram beserta bungkusnya, sebuah plastik klip berisi sabu seberat 0,29 gram beserta bungkusnya dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok, dan 1 handphone yang disimpan di dalam tas warna cokelat abu-abu.

“Saat dimintai keterangan, tersangka ini mengaku mendapatkan sabu-sabu dari rekannya saudara PJ,” ungkap Iptu Pujo.

Selanjutnya, polisi langsung bergerak hingga akhirnya berhasil menangkap Puji Gunawan di rumahnya.

Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 2 plastik klip berisi sabu-sabu masing-masing dengan berat bersih 0,16 gram, 2 plastik klip berisi sabu-sabu masing-masing berat bersih 0,11 gram yang dimasukkan kedalam plastik disimpan diatas almari kamar.

Kemudian juga sebuah handphone warna putih disimpan diatas meja ruang tengah. “Dua orang tersangka ini sudah kami tahan untuk proses selanjutnya,” pungkas Iptu Pujo.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah