FaktualNews.co

Rekrutmen PPS Melanggar, KPU Kabupaten Blitar Direkom Gelar Tes Ulang

Politik     Dibaca : 1038 kali Penulis:
Rekrutmen PPS Melanggar, KPU Kabupaten Blitar Direkom Gelar Tes Ulang
faktualnews.co/dwi haryadi
Pegawai Bawaslu Blitar saat memberi keterangan kepada media.

BLITAR, FaktualNews.co-Bawaslu Blitar mengirimkan surat rekomendasi dan imbauan kepada KPU Blitar, terkait pengawasan Bawaslu atas rekrutmen calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) yang dilakukan KPU Kabupaten Blitar.

Bawaslu menilai terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU dalam rekrutmen PPS tersebut.

Rekomendasi tersebut diantaranya berisi agar KPU melakukan seleksi tulis ulang bagi pendaftar dari Desa Birowo, Kecamatan Binangun, atas nama Edy Susilo.

Selain itu Bawaslu Kabupaten Blitar memberikan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan perubahan terhadap pengumuman KPU Nomor 126/PP.04.2-Pu/3505/KPU-Kab/II/2020, juga memberikan rekomendasi atas temuan dugaan pelanggaran lainnya.

“Pada Minggu, 1 Maret 2020 lalu, Bawaslu dan jajaran panwascam melakukan pengawasan terhadap seleksi tulis calon anggota PPS di lima zona.

Antara lain, di SMAN 1 Sutojayan, SMPN 2 Wlingi, SMKN 1 Kademangan, SMAN 1 Kesamben, dan SMAN 1 Srengat. Dan pada, Kamis (5 Maret 2020) KPU melakukan pengumuman hasil seleksi tulis. Dari situ, ada beberapa temuan dugaan pelanggaran,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin, Kamis (5/3/2020).

Hakam mengungkapkan, dari hasil pengawasan Bawaslu terhadap tes tertulis PPS Zona II pada Minggu, 1 Maret 2020 di SMKN 1 Kademangan, terdapat peserta yang tidak hadir atas nama Joko Asmoro dari Desa Gununggede Kecamatan Wonotirto, dikarenakan sakit.

“Yang bersangkutan sudah memberikan surat keterangan dari dokter yang menerangkan yang bersangkutan benar-benar dalam keadaan sakit, dan agar diberikan kesempatan mengikuti ujian tertulis susulan,” ujar Hakam.

Atas hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Blitar melayangkan surat imbauan bernomor 068/K.JI-03/PM/00.02/III/2020 kepada KPU Kabupaten Blitar, untuk memberikan ujian tes tulis susulan calon anggota PPS dari Desa Gununggede, Kecamatan Wonotirto.

“Bawaslu mengimbau agar pelaksanaan seleksi tertulis susulan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hakam.

Kecuali itu, ungkap Hakam, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten terhadap pengumuman KPU Kabupaten Blitar nomor: 126/PP.04.2-Pu/3505/KPU-Kab/II/2020 tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2020 pada 28 Februari 2020, terdapat kesalahan penulisan nama calon anggota PPS yang namanya tidak sesuai dengan identitas aslinya.

Hakam mengatakan, kesalahan penulisan nama calon PPS di Desa Panggungrejo Kecamatan Panggungrejo atas nama Koko Ferniawan di E_KTP, dan tertulis Koko Ferdinan dalam daftar pengumuman KPU.

Serta, adanya kesalahan penulisan nama calon PPS Desa Temenggungan, Kecamatan Udanawu calon anggota PPS atas nama Purnomo yang seharusnya memenuhi syarat (MS) dan lolos seleksi administrasi namun namanya tidak tercantum dalam daftar pengumuman PPS.

Dalam pengumuman PPS yang tercantum namanya adalah Heru padahal yang bersangkutan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Kami merekomendasikan KPU melakukan perubahan pengumuman hasil seleksi administrasi calon anggota PPS tersebut,” tandas Hakam

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags