FaktualNews.co

Judi Sabung Ayam di Dlanggu Mojokerto, Empat Pria dan 33 Motor Diamankan

Kriminal     Dibaca : 1853 kali Penulis:
Judi Sabung Ayam di Dlanggu Mojokerto, Empat Pria dan 33 Motor Diamankan
FaktualNews.co/Amanu
Empat pria dan 33 motor diamankan dari lokasi Judi.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Satreskrim Polres Mojokerto menggerebek judi sabung ayam di Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Empat orang diamankan beserta 33 motor yang ditinggal begitu saja oleh para pemiliknya.

Keempat pelaku tersebut yakni, Sugiharno (40) sebagai penyelenggaraan judi, Suntoro (42) warga Dusun Kalen, Desa Kalen, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto berperan sebagai bandar.

Dua pelaku lainnya berperan sebagai penombok. Yakni Pitono (42) warga Dusun Ngrayung, Desa Kepuhpandak, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto dan Ngadini (55) warga Dusun Penilih, Desa Mojokarang, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.

Mereka diamankan di lokasi sabung ayam di Dusun Gentong, Desa Talok, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, pada Minggu (23/2/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.

“Lokasi judi yang digerebek anggota merupakan tempat berkumpulnya para penjudi yang datang dari berbagai daerah. Tak hanya Mojokerto, melainkan dari luar Mojokerto juga banyak,” ungkap AKBP Feby Hutagalung, Kapolres Mojokerto, Kamis (6/3/2020).

Feby menjelaskan, pengrebekan kali ini tak lepas dari informasi warga yang resah adanya judi sambung ayam, sehingga anggota langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pengrebekan, petugas menemukan para pelaku sedang melakukan judi sabung ayam dan barang bukti di lokasi.

Dari pengrebekan tersebut, anggota mengamankan empat pelaku dengan barang bukti berupa 33 unit sepeda motor, satu unit mobil Toyota, enam ekor ayam jago, tujuh buah kurungan ayam, satu set alat permainan judi dadu, satu lembar gambar dadu.

“Kita mengimbau bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor atau motornya ada di antara ini, kita meminta agar membawa surat-surat lengkap, nanti akan kita kembalikan,”jelasnya.

Selain diamankan dua buah kleber ayam aduan, tujuh buah kiso dan satu buah jam dinding. Sejumlah penjudi lari saat petugas melakukan pengrebekan, sehingga ada 33 unit sepeda motor dan satu unit mobil Toyota nopol L 1393 PU warna hitam ditinggal.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui jika ada sejumlah sepeda motor yang diamankan tersebut tidak ada surat-suratnya. Sehingga kami imbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan dan memiliki sepeda motor-sepeda motor ini untuk melapor,” katanya.

Dia menjelaskan, dari pengakuan para pelaku jika judi sabung ayam tersebut sudah dilakukan tiga kali dan berlangsung setiap hari Minggu. Terkait omzet masih simpang siur tapi, lanjut mantan Kapolres Lamongan ini, diperkirakan dari pengunjung yang hadir taruhan mencapai jutaan rupiah.

“Indikasi judi sabung ayam ini dari warga luar pulau, kita tidak mengacu dari pengakuan saja karena diduga masih ada perjudian di tempat lain. Sehingga kasus ini masih dikembangkan terutama judi sabung ayam. Masyarakat kami himbau, jika ada judi sabung ayam agar diinformasikan agar kami bisa tindak tegas,” tegasnya.

Empat pelaku tersebut masing-masing berperan sebagai penyelenggaraan judi, bandar judi dan dua pelaku sebagai penombok. Para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sementara itu, penyelenggaraan judi, Sugiharto (40) mengaku menyelenggarakan judi untuk tambahan pemasukan. Sinyo (panggilan akrab, red) ini merupakan satpam Rumah Sakit (RS) terkenal di Gresik. “Hasil judi untuk tambahan penghasilan,” tandasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas