MOJOKERTO, FaktualNews.co-Satu pelaku spesialis pembobol rumah dan satu penadah hasil curian diringkus jajaran Resmob Satreskrim Polres Mojokerto.
Satu pelaku pembobol rumah ditembak kakinya, karena berusaha kabur saat ditangkap petugas.
Pelaku pembobol rumah itu Sugeng (37), asal Dusun/Desa Jatirejo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Lelaki dengan tubuh penuh tato ini ditangkap bersama penadah hasil curian, Asmadi Cokro, warga Nganjuk.
Kapolres Mojokerto AKBP Feby Hutagalung, mengatakan sebelum di ringkus, Sugeng melakukan pencurian pada awal 2020, tepatnya pada 29 Februari sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah yang ditinggalkan pemiliknya, di Desa Jatirejo.
Dalam melakukan aksinya, bapak satu anak ini seorang diri menjebol tembok rumah dengan mengunakan linggis.
Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian mengacak-acak isi rumah dan membawa kabur satu handphone dan satu unit sepeda motor.
“Jadi, pelaku ini memanfaatkan waktu tengah malam di saat pemilik rumah tertidur pulas. Karena itu kami mengah,imbau agar warga tetap berwaspada,” tuturnya, Jumat (6/5/2020).
Dari hasil penyelidikan, pelaku merupakan residivis dalam perkara yang sama.
“Pada 2009 dia ini sudah pernah ditahan di Lapas Mojokerto dan baru keluar pada 2012. Kini kambuh lagi,” ucapnya.
Dari hasil interogasi penyidik, sejak keluar dari lapas pada 2012 hingga kembali ditangkap oleh anggota pada Selasa (3/3/2020), pelaku sudah melakukan pencurian empat kali.
“Dua kali di Mojokerto, dua kali di TKP lain di wilayah Gresik. Sama, yang menjadi sasaran adalah rumah dan membawa kabur sepeda motor,” jelasnya.
Setelah meringkus Sugeng, petugas kemudian melakukan pengembangan dan meringkus satu pelaku lain, yakni Asmadi Cokro penadah hasil curian.
“Saya belinya dengan harga Rp 2 juta, baru pertama saya beli hasil curian,” ucap Cokro di hadapan petugas.
Feby juga mengatakan, dari informasi yang didapat anggota, pelaku Sugeng nekat melakukan aksinya kembali karena digunakan mencukupi kebutuhan sehari hari.
Di lain sisi pelaku juga mengunakan uang hasil curian untuk membeli sabu.
Akibat perbuatanya pelaku kembali harus mendekam di balik jeruji penjara dan terancam dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kita juga beri hadiah tembakan timah panas pada kaki Sugeng, sebab saat di tangkap dia berusaha kabur,” tandasnya.