FaktualNews.co

Mantan Kades dan Eks Ketua BPD Bulusari Pasuruan Dituntut 10 Tahun Penjara

Hukum     Dibaca : 1130 kali Penulis:
Mantan Kades dan Eks Ketua BPD Bulusari Pasuruan Dituntut 10 Tahun Penjara
Faktualnews.co/Abdul Aziz
Sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (6/3/2020) siang.

PASURUAN, FaktualNews.co – Yudono mantan Kepala Desa Bulusari, Kecamatan Gempol dan Bambang Nuryanto eks Ketua BPD Bulusari, terdakwa kasus pidana korupsi Tanah Kas Desa (TKD) Desa Bulusari, dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 8 bulan penjara. Juga uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar, subsider 5 tahun penjara.

Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (6/3/2020), kedua terdakwa dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi pemanfaatan TKD seluas 4,6 hektar berada di Dusun Jurangpelen I, Desa Bulusari, tahun 2013-2017 silam.

JPU menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp 2,9 miliar dilakukan terdakwa saat menjabat kades dan ketua BPD. Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.30 tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1.



“Menghukum para terdakwa pidana pokok selama 10 tahun, denda Rp 300 juta subsider 8 bulan penjara dan membayar uang pengganti masing-masing terdakwa Rp 1,5 miliar subsider 5 tahun penjara,” papar La OdeTafri Mada seusai membacakan memori tuntutan di hadapan majelis hakim.

Atas tuntutan itu, penasehat hukum kedua terdakwa Yudono dan Bambang Nuryanto, meminta waktu untuk menyampaikan memori pledoinya (pembelaan) pekan depan dan meminta pada majelis hakim untuk mengabulkan permohonan justice collaboration atas perkara yang menjerat kliennya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua terdakwa yakni Yudono mantan Kepala Desa Bulusari bersama Bambang Nuryanto eks Ketua BPD setempat, secara bersama-sama memanfaatkan TKD seluas 4,6 hektar, berada di Dusun Jurang Pelen I, Desa Bulusari.

TKD tersebut diduga dijual belikan ke pihak lain dan disulap menjadi area tambang galian C tanpa melalui mekanisme dan tak sesuai perundangan yang berlaku. Sedangkan hasilnya dugaan dinikmati untuk memperkaya diri sendiri. Atas hal tersebut negara dirugikan sebesar Rp 2,9 miliar.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh