JOMBANG, FaktualNews.co-Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Arist Merdeka Sirait, memastikan, kasus dugaan pencabulan oleh tersangka MSA, putra Kiai Muchtar Mu’thi asal Ploso Jombang, bukan menjadi ranah KPAI.
Hal ini disampaikan Arist Merdeka Sirait, usai bertemu dengan Pimpinan (Mursyid) Tarekat Shiddiqiyah KH Muhammad Muchtar Mu’thi, di Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Sabtu (7/3/2020) siang.
Arist Merdeka Sirait mengatakan, pelapor ternyata sudah berusia dewasa saat dugaan tindakan asusila tersebut terjadi atau tepatnya pada 2017 lalu.
Sehingga, permasalahan hukum terkait dugaan pencabulan itu bukan jadi wewenang KPAI.
“Pelapor bukan di bawah umur, karena sudah berusia 19 tahun waktu 2017 lalu. Itu sudah dewasa, bukan anak di bawah umur. Jika usianya di atas 18 tahun sudah bukan lagi di bawah umur ya,” terangnya.
Dalam pertemuan ini, Sirait mengaku bersilaturahmi langsung dengan Kiai Tar (sapaan akrab Mursyid Tarekat itu).
Sirait mengatakan, kondisi ayah dari tersangka pelaku pencabulan tersebut sedang sakit. “Kami silaturahmi dengan Kiai. Beliau sakit karena setelah terjatuh,” ujarnya.
Menurut Sirait, masalah dugaan pencabulan, kalau pelapor sudah dewasa secara usia, tentu tidak ada hubungannya dengan anak-anak.
Sehingga secara umum, kalau jika usiamya di atas 18 tahun bukan tergolong anak-anak lagi. Sehingga, proses hukumnya harus sesuai prosedur orang dewasa.
“Kami tidak bisa memberikan komentar apapun karena usianya sudah dewasa. Karena yang saya dengar itu sudah di atas 18 tahun. Tentu itu urusan orang dewasa. Maka saya tidak masuk dalam perkara ini,” beber Sirait.
Sirait menambahkan, jika suatu perkara korbannya adalah anak-anak, maka harus segera dilakukan penangkapan. Sebab, hal itu masuk kategori kejahatan luar biasa.
“Kejahatan luar biasa adalah kejahatan di mana korbannya usia anak-anak. Jadi harus dibedakan antara anak-anak dan orang dewasa,” pungkas Sirait.
Sebelumnya diberitakan, MSA dilaporkan ke Polres Jombang dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap NA asal Jawa Tengah sekitar November lalu. NA merupakan salah satu santriwati dari MSA.
Dengan menjadi tersangka, polisi kemudian memanggil MSA untuk dimintai keterangan. Namun upaya ini tak mendapat tanggapan dari MSA. Beberapa kali tidak memenuhi panggilan Polisi.
Dalam perkembangannya, kasusnya MSA ini kini ditangani Polda Jawa Timur. Namun, sejauh ini belum ada satupun tanda-tanda MSA bersedia hadir di Kepolisian.
Bahkan upaya paksa pernah dilakukan polisi, namun gagal. MSA lolos dari sergapan petugas.