FaktualNews.co

Faktualnews.co Diverifikasi Faktual Dewan Pers

Peristiwa     Dibaca : 1853 kali Penulis:
Faktualnews.co Diverifikasi Faktual Dewan Pers
FaktualNews.co/Slamet
Pemberian buku dari Dewan Pers ke Pemred FaktualNews.co

JOMBANG, FaktualNews.co – Pasca memenuhi verifikasi administrasi secara online, Dewan Pers melakukan verifikasi faktual ke dua perusahaan pers di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Salah satunya, Kelompok Faktual Media (KFM) yakni media online (daring) FaktualNews.co dan KabarJombang.com, Sabtu (7/3/2020).

Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Chairudin Bangun bersama pendamping verifikasi faktual Kanti Wiyoto, berkunjung ke kantor Kelompok Faktual Media di Perumahan Citra Raya Blok E1 No 13 Pandanwangi, Kabupaten Jombang.

Dewan Pers ditemui langsung General Manajer M Fatoni, Penanggung Jawab dan Pemimpin Redaksi Adi Susanto, dan Redaktur Eksekutif Sutono Abdillah.

Dalam kunjungan mewakili Dewan Pers tersebut, Hendry Ch Bangun menyampaikan, sesuai amanat Undang-undang, Dewan Pers bertugas untuk mendata dan meningkatkan kualitas perusahaan pers guna menjamin produk pemberitaan yang profesional, bermutu, dan berimbang.

Karena itu, perlu dilakukan sertifikasi perusahaan pers sebagaimana sertifikasi profesi wartawan yang juga menjadi tanggung jawab Dewan Pers.

“Masyarakat dan narasumber juga harus tahu mana perusahaan yang benar dan mana yang tidak,” katanya.

Dalam proses verifikasi faktual, Dewan Pers meneliti satu per satu berkas fisik administrasi yang menjadi persyaratan administrasi, dan sebelumnya dikirim perusahaan melalui online. Di antaranya akta pendirian perusahaan PT SB Intermedia Pers, susunan redaksi termasuk awak FaktualNews.co dan KabarJombang.com yang sudah memiliki sertifikat kompetensi mulai Utama Madya dan Muda.

Juga meneliti kode etik internal, berkas perjanjian kerja karyawan, hak atau slip gaji wartawan dan karyawan, pemberian jaminan kerja, SOP perlindungan wartawan dan lain-lain yang tercantum dalam peraturan perusahaan.

Setelah penelitian berkas fisik, Dewan Pers memberikan rekomendasi kepada FaktualNews.co berupa pembentukan tim ombudsman. Selain itu, mencantumkan ketentuan wartawan KFM tidak boleh menerima apapun dari narasumber di dalam laman box redaksi, baik FaktualNews.co maupun KabarJombang.com

“Tadi juga diberi masukan untuk mengirim wartawan atau koresponden mengikuti kegiatan seperti lokakarya, seminar, atau kode etik jurnalistik yang dilakukan oleh pihak eksternal. Karena selama ini kami masih melakukan peningkatan mutu wartawan secara internal setiap dua minggu sekali,” kata Adi Susanto.

Usai verifikasi, Hendry Ch Bangun menerima berkas kelengkapan verifikasi faktual dari Penanggungjawab dan Pemred Adi Susanto. Sementara Dewan Pers memberikan buku berjudul Mengenal Dewan Pers, Standar Kompetensi Wartawan.

Sekedar diketahui, Dewan Pers sebagai lembaga pembina sekaligus pelindung perusahaan pers yang merdeka dan bertanggungjawab, salah satunya melakukan pendataan dan peningkatan kualitas perusahaan pers sesuai pasal 15 ayat 2 UU Pers No 40 Tahun 1999.

Proses penelitian berkas dalam verifikasi faktual Dewan Pers.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas