Kriminal

Edarkan Pil Dextro, Dua Pemuda di Situbondo Ditangkap

SITUBONDO, FaktualNews.co – Berdalih untuk memenuhi kebutuhan hidupnya setiap hari, dua orang pemuda di Situbondo, nekat mengedarkan pil dextro di kalangan pelajar di Situbondo Kota.

Akibat perbuatan, dua pemuda tersebut ditangkap di tempat berbeda. Tersangka Muhammad Ariyanto (24), asal Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo ini ditangkap di depan toko Edison.

Sedangkan tersangka Muhammad Waqik (23) asal Dusun Kotakan Utara, Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Situbondo ini, ditangkap di Warnet yang berlokasi di areal terminal di Kota Situbondo.

Selain itu, dari dua tersangka tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 1.420 butir pil dextro.

Untuk pengembangan kasusnya, kedua tersangka dan sejumlah barang bukti ribuan butir siap edar itu langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo.

Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Ali Nuri mengatakan, pertama kali yang ditangkap oleh petugas Satreskoba Polres Situbondo adalah tersangka Muhammad Waqik.

“Berdasarkan pengakuan Waqik jika pil dextro itu didapat dari tersangka Muhammad Ariyanto, hingga akhirnya petugas menangkap Ariyanto di depan toko Edison yang tidak jauh dari rumahnya,” ujar Iptu Ali Nuri, Minggu (8/3/2020).

Menurutnya, tersangka Waqik yang diketahui berprofesi sebagai pelayan toko, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 20 butir pil dextro siap edar. Sedangkan dari rumah tersangka Muhammad Ariyanto, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 1.400 butir pil dextro.