Nyabu, Kuli Bangunan di Jombang Diringkus Polisi
JOMBANG, FaktualNews.co – Seorang kuli bangunan diringkus anggota Satuan Resnarkoba Polres Jombang, karena diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku bernama Puput Adimawan alias Kopi, warga Desa Bongkot, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Pelaku ditangkap dirumahnya pada Jumat, 7 Maret 2020 sekitar jam 20.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan, penangkapan terhadap pemuda yang bekerja sebagai kuli bangunan ini merupakan hasil pengembangan kasus yang terungkap sebelumnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang terkait erat dengan penyalahgunaan narkotika.
“Kami sita satu kotak besi warna putih di dalamnya ada sebungkus bekas rokok berisi 3 buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis pakai dengan berat kotor masing-masing 1,51 gram, 1,67 gram dan 1,65 gram,” kata Mukid, Minggu (8/3/2020).
“Lalu tiga plastik klip yang sudah terpotong diduga masih ada sisa bungkus sabu-sabu habis dipakai, tiga sedotan dan satu unit ponsel,” terangnya.
Kini kasus tersebut terus dilakukan pengembangan. Pelaku juga masih diperiksa secara intensif oleh petugas. Mukid mengatakan, pelaku terancam melanggar Undang-Undang tentang narkotika.
“Pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.