MOJOKERTO, FaktualNews.co – Dugaan tindak pidana illegal mining (pertambangan ilegal) di sungai Selomalang, Desa Lebakjabung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Polisi masih terus mendalaminya.
Pihak Polres Mojokerto, juga telah memriksa memeriksa Kepala Desa Lebakjabung. Selanjutnya, penyidik masih harus menunggu hasil dari saksi ahli yakni ESDM Provinsi.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Yoga, mengaku sudah melakukan pemantauan bersama ESDM Provinsi di lokasi Tambang, utamanya galian sirtu di sungai Selomalang, yang belakangan ini menjadi sorotan banyak pihak.
Berawal dari aduan masyarakat, polisi kemudian bergerak melakukan pengerebekan dan berhasil mengamankan sebanyak enam truk pengangkut galian sirtu serta barang bukti lain. Selanjutnya, langkah lain juga dilakukan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi hinggga memanggil Kepala Desa Lebakjabung.
”Kepala Desa kami panggil untuk memberikan keterangan, dan nyatanya mereka memang memiliki surat izin menambang. Dan surat izinnya itu masih berlaku. Kalau sudah ada izin pertambangan atau izin operasi produksi yang dikeluarkan ESDM Pemprov, pengusaha dipersilahkan,” ungkapnya Senin (9/3/2020).
Selain meminta keterangan saksi-saksi, pihaknya bersama ESDM juga telah mengecek di lokasi. Upaya itu tentunya dengan tujuan untuk mengumpulkan fakta-fakta dibalik aktifitas galian C yang diketahui milik PS 55, Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Termasuk memeriksa operasi pertamabangan. Apakah sesuai dengan surat yang dilikinya.
”Intinya untuk mengetahui batas-batas mana saja yang sesuai dengan izin,” katanya.
Meski demikian, pihaknya masih belum bisa memastikan, apakah penambangan itu melanggar surat izin atau tidak. Sebab untuk saat ini pihaknya masih melakukan pengkajian hasil sidak tersebut. Karena pada watu penggerebekan itu memang memfokuskan kepada titik kordinat.
”Karena kebutulan saya sendiri yang turun ke lokasi, memang terlihat penambangan di sebelah sungai persis. Nah sekarang itu yang menjadi permaslahan, ” katanya.
Terkait dengan hal itu, pihaknya akan berkordinasi dengan saksi ahli. Yakni apakah memang diperbolehkan atau tidak menambang di lokasi itu. Sebab terkait dengan keterangan itu bukan wilayahnya.
Artinya untuk mengungkap kasus tersebut dibutuhkan kerjasama antara pihak kepolisian dengan instansi terkait. ”Untuk itu kami tidak bisa langsung memastikan, perlu proses panjang,” tandasnya.
Namun setidaknya hasil pengecekan di lokasi menjadi alat untuk terus membidik kasus tersebut hingga tuntas. Yang pasti jika nantinya ditemukan bukti penambangan diluar kordinat, tentunya masuk aktivitas pertambangan ilegal yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Begitupun sebaliknya, jika pengerukan itu berada didalam titik kordinat yang sesuai dengan izin. Maka galian itu tidak bermasalah.
Sebelumnya, polisi melakukan pengerebekan area lokasi pertambangan di Sungai Selomalang. Dari hasil pengerebekan tersebut petugas menyita sejumlah barang bukti.
Di antarnaya, dua alat berat berikut kuncinya, enam, unit dum truk dengan masing-masing nopol S 9258 UU, S 9259 UU, S 926 UU, S 9623 UP, S 9709 UP, dan S 9903 UN yang bermuatan batu hasil penggalian di area tambang. Selain itu juga buku catatan penjualan hasil tambang berikut b0lpoinnya.