FaktualNews.co

Edarkan Pil Koplo, Dua Pemuda di Nganjuk Diringkus Polisi

Kriminal     Dibaca : 1201 kali Penulis:
Edarkan Pil Koplo, Dua Pemuda di Nganjuk Diringkus Polisi
FaktualNews.co/Istimewa/
ilustrasi

NGANJUK, FaktualNews.co – Dua orang pemuda ditangkap aparat gabungan Polsek Ngluyu dan Satresnarkoba Polres Nganjuk, Minggu (8/ 3/ 2020) sore. Keduanya ditangkap karena mengedarkan pil koplo (Dobel L).

Kedua tersangka adalah Teguh Santoso (30), warga Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan/ Kabupaten Nganjuk. Dan Alan Budi Kusuma (26), warga Desa Bajang, Kecamatan Ngluyu, Kabupaten Nganjuk.

“Mereka mengaku mendapatkan pil dobel L dari seseorang yang dikenalnya berinisal A,” kata Iptu Pujo Santoso, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, Senin (9/ 3/ 2020).

Menurutnya, penangkapan bermula dari adanya infromasi masyarakat bahwa  di warung kopi obyek wisata Watu Gandul Desa/ Kecamatan Ngluyu sering terjadi transaksi pil dobel L.

Selanjutnya, Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk dan Unit Reskrim  Polsek Ngluyu, melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang perempuan berinisal D di warung kopi Watu Gandul.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 5 butir  pil dobel L yang dibungkus kertas putih dan dipegang tangan kanan perempuan berinisial D.

Setelah dilakukan interogasi, D mengaku mendapatkan Pil Dobel L tersebut dengan membeli dari Teguh Santoso dan Alan Budi Kusuma.

“Saudara Teguh dan Alan ini langsung ditangkap, sebab ketika itu mereka juga berada di tempat tersebut,” ungkap Iptu Pujo.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap Teguh, polisi menemukan barang bukti berupa  uang Rp  30.000 hasil dari menjual pil dobel L dan sebuah handphone.

Sedangkan pada Alan, polisi menemukan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 25 butir dan sebuah handphone.

“Mereka masih dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik,” pungkas Iptu Pujo.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin