TRENGGALEK, FaktualNews.co – Empat penjudi online dan konvensional, diringkus Satreskrim bekerjasama Tim JCS Polres Trenggalek. Satu di antaranya perempuan sudah berusia tua.
Keempatnya yakni DWS (25) dan ST (58), warga Desa Jatiprahu, Kecamatan Karangan, Trenggalek, serta MSN (65) warga Desa Sumber, Kecamatan Karangan, dan WJT (63) perempuan warga Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek,
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak melalui Kasatreskrin Polres Trenggalek Iptu Bima Sakti Pria Laksana, membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, empat pelaku judi online maupun konvensional ditangkap di waktu dan lokasi berbeda, yakni di wilayah Kecamatan Karangan dan Trenggalek.
“Benar para tersangka kita tangkap diwaktu dan lokasi berbeda. Untuk DWS dan ST ditangkap pada (1/2/2020), dan MSN serta WJT perempuan pada (20/2/2020) lalu. Sementara satu pelaku inisial S masih buron,” ungkapnya, Senin (9/3/2020).
Sedangkan untuk saat ini, lanjut Bima Sakti, para tersangka dan semua barang bukti diantaranya Hp, uang tunai dan rekapan togel, telah diamankan di Polres Trenggalek guna proses penyidikan lebih lanjut.
Disampaikan Bima Sakti, penangkapan terhadap para tersangka berawal adanya informasi. Bahwa diwilayah itu sering dijadikan ajang perjudian yang dilakukan oleh para pelaku tersebut.
Selanjutnya mendapat informasi tersebut petugas melakukan serangkaian penyelidikan. Alhasil para penjudi di dua wilayah berhasil ditangkap.
“Peran masing-masing tersangka berbeda. Ada yang menjadi pengecer dan ada sebagai penombok,” terang Bima Sakti.
Ditambahkan Bima Sakti, para tersangka akan di kenakan pasal berbeda, yakni Pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHP serta Pasal 303 ayat (1) 2e KUHP Jo Pasal 303 Bis KUHP.