Kasus Lahan 20 Ha di Sidoarjo, Henry Gunawan dan 3 Terdakwa Divonis Bebas
SIDOARJO, FaktualNews.co-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo memvonis bebas terhadap Henry J Gunawan, bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) terkait perkara pemalsuan akta otentik dan penyerobotan lahan 20 hektare Puskopkar Jatim di Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
“Mengadili, membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa,” ucap Ketua Majelis Hakim Ahmad Peten Sili ketika membacakan amar putusan, Senin (9/3/2020).
Dalam amar putusan mengungkap bahwa unsur-unsur yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu, kedua dan ketiga bahwa Henry tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tersebut.
Majelis hakim justru memandang bahwa terkait lahan 20 hektare tersebut yang dibeli terdakwa dari saksi Reny, Dirut PT Dian Fortuna Erisindo (DFE) yang dibuatkan akte 01 oleh Umi Chalsun, notaris pengganti Soeharto adalah penjanjian yang sah pada Juli 2007 silam.
“Perjanjian jual beli tersebut dinilai majelis hakim sebagai akta yang sah dan mengikat karena tidak pernah ada putusan yang menyatakan akta tersebut palsu,” ungkapnya.
Selain itu, majelis menilai masa penuntutan terdakwa tersebut kadaluarsa.
Menurut Majelis, terungkap dari fakta hukum terdakwa Henry melakukan akta PPJB dengan saksi Reny, Direktur PT DFE pada Juli 2007 dengan Umi Chalsum, notaris pengganti Soeharto.
Hal itu, lanjut majelis, bila dikaitkan penuntutan perkara teregister pada 25 Oktober 2019 maka telah lebih dari 12 tahun atau sudah kadaluarsa.
Putusan yang dijatuhkan itu bertolak belakang 180 derajat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman selama 6 tahun penjara terhadap Henry J Gunawan.
Majelis hakim yang diketuai Ahmad Peten Sili dan dua hakim anggota Dameria F Simanjutak dan Joedi tersebut juga membebaskan terdakwa lainnya. Yaitu Reny Susetyowardhani, Dirut PT Dian Fortuna Erisindo. Sebelumnya, Reny dituntut 5 tahun 6 bulan.
Majelis hakim memutuskan terdakwa Reny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuruh memasukkan keterangan palsu dan menggunakan akta otentik palsu.
Namun, majelis hakim memutuskan bila terdakwa tidak dapat dipidana karena dalam keadaannya terdakwa terpaksa melakukan perbuatan tersebut dan perkara penuntutan juga kedaluwarsa.
Majelis pun juga memutuskan terdakwa Reni lepas dari segala tuntutan. Meski begitu, putusan tersebut sempat dissenting opinion terkait pertimbangan.
“Majelis sepakat namun dissenting ini hanya alurnya saja,” ungkap Peten Sili.
Sementara, dua terdakwa yang sebelumnya dituntut 5 tahun juga divonis bebas oleh majelis hakim.
Keduanya yaitu Yuli Ekawati Legal PT GBP dan notaris Umi Chalsum divonis bebas murni.
Sementara dalam perkara yang mengadili 5 terdakwa secara terpisah (split) tersebut hanya Dyah Notaris Nuswantari yang terbukti melakukan pemalsuan surat terhadap akta otentik.
Majelis hakim menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat terhadap akta otentik sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum, pasal 264 ayat 1 ke 1 KUHP. Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana selama satu tahun dan enam bulan penjara (1 tahun 6 bulan),” ucap Ahmad Peten Sili.
Dalam pertimbangan, majelis hakim sepakat unsur-unsur dakwaan penuntut umum terhadap terdakwa Dyah telah memalsukan akta pelepasan nomor 11 hingga 22 yang dibuat atas permintaan saksi Reny melalui perantara saksi Umi Chalsum telah terbukti.
Selain itu, majelis juga tidak dapat menerima alasan terdawa Dyah mau membuatkan akta yang dibuat pada Desember 2008, namun seakan-akan dibuat pada Desember 2000 tersebut karena dijamin saksi Reny tidak menjadi persoalan hukum dikemudian hari.
“Pengakuan terdakwa hanya pembelaan belaka. Sebab, majelis menilai saksi (Reny) tidak memiliki pengaruh kuat untuk menekan terdakwa. Justru, terdakwa sebagai notaris memiliki posisi kuat menolak manakala permintaan dipandang bertentangan dengan hukum,” jelasnya.
Meski demikian, penuntut umum masih pikir-pikir untuk upaya atas putusan bebas empat terdakwa dan satu terdakwa putusan jauh dari tuntutan tersebut. “Kami pikir-pikir,” ucap salah satu penuntut umum ketika ditanya majelis hakim.