GRESIK, FaktualNews.co-Kebehasilan penanganan kasus penculikan anak oleh jajaran Polres Gresik membuahkan apresiasi dan penghargaan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menyampaikan langsung penghargaan kepada Kapolres AKBP Kusworo Wibowo dalam upacara di halaman Mapolres Gresik, Senin (9/3/2020).
Komnas PA menilai, Polres Gresik dan jajaran telah berhasil meredam isu penculikan anak dengan tindakan nyata.
“Keberhasilan Polres Gresik dalam menangani kasus penculikan anak telah menjadi bahan kampanye Komnas Perlindungan Anak untuk menetralisir isu-isu penculikan di tengah masyarakat,” ujar Merdeka Sirait dalam sambutan sebelum menyerahkan penghargaan.
Ditambahkan, berkat penanganan yang tepat dan koordinasi yang baik oleh Polres Gresik dan polsek jajaran, kasus ini tidak menjadikan isu yang menakutkan.
Dan yang paling penting, kata Arist Merdeka Sirait, dari tindakan nyata ini telah berhasil menangkal pemberitaan bohong (hoaks). “Hanya dalam dua pekan isu-isu hoaks sekitar penculikan berhasil diredam,” ungkap Sirait.
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo menyampaikan terima kasih atas pemberian penghargaan dari Komnas PA terhadap penanganan kasus penculikan anak di wilayah hukum Polres Gresik.
Menurut Kusworo, setelah peristiwa penculikan anak pada 3 Februari di wilayah Cerme, pihaknya segera mengambil langkah preventif dan represif agar masyarakat tidak bergejolak.
“Kami berusaha menenangkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan persekusi atau penganiayaan terhadap pelaku,” ujarnya.
Untuk menangkal gencarnya pemberitaan hoaks di tengah masyarakat, Kapolres AKBP Kusworo melakukan road show ke beberapa kecamatan untuk berdialog langsung dengan warga masyarakat mengenai pentingnya kewaspadaan terhadap penculikan.
Kecamatan yang dikunjungi, antara lain, Kedamean, Cerme dan Menganti.
Terkait kasus penculikan anak di Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme pada 3 Februari lalu, aparat polres segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku.
Kepada tersangka dijerat dengan UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kusworo.