PAMEKASAN, FaktualNews.co-Nurjanah (45), perempuan asal Jalan KH Tamrin No 2 Desa Pangarangan Kabupaten Sumenep ditangkap oleh Polres Pamekasan saat akan transaksi jual-beli sabu-sabu.
Kapolres Pamekasan, AKBP Djoko Lestari mengatakan, perempuan rumah tangga itu ditangkap saat hendak melakukan transaksi jual-beli narkoba di wilayah Pakong Pamekasan.
Pada saat itu, Nurjanah akan melakukan transaksi di SPBU pada siang hari.
“Dia ditangkap pada hari Minggu 16 Februari 2020 depan SPBU Jalan Raya Pakong Pamekasan,” katanya saat press release di Mapolres Pamekasan, Senin (09/03/2020).
Dikatakannya, Nurjanah merupakan sasaran polisi. Sebab, perempuan tersebut merupakan pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Sumenep dan Pamekasan.
Tersangka perempuan merupakan incaran dari kepolisan. Karena mengirim narkoba untuk Pamekasan dan Sumenep,” tambahnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa 4.33 gram sabu. Polisi menjerat tersangka sebagai pengedar.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 (1) sub 114 (1) jo 127 (1) UU RI No, 35 Tahun. 2009, tentang Narkotika. “Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun sampai dengan seumur hidup,” tandasnya.