Kriminal

Tangkap Pengedar di Persembunyiannya, Polisi Jember Sita Ribuan Butir Pil Koplo

JEMBER, FaktualNews.co – Kepolisian resort (Polres) Jember berhasil meringkus bandar pil koplo berinisial WES (30) warga Dusun Sambileren, Desa Purwosari, Kecamatan Gumukmas, Jember, Jawa Timur. Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Dusun Wonokeling, Desa Wringintelu, Kecamatan Puger.

Kasat Reskoba Polres Jember, Iptu Agung Joko Haryono mengatakan, tersangka ditangkap oleh warga Dusun Sonokeling, saat mengedarkan okerbaya jenis Trihexpenidyl dan Dexthrometrophan di sekitaran Kecamatan Puger.

“Tapi saat ditangkap itu, tersangka sempat kabur selama 3 hari. Kemudian dapat kita tangkap saat berada di tempat persembunyiannya, Jumat (6/3/2020) kemarin,” kata Agung, saat konferensi pers di Mapolres Jember, Senin (9/3/2020).

Dari penangkapan itu, polisi menyita kurang lebih 4.320 butir pil Trihexyphenidil dan 5.080 butir pil Dexthrometrophan. “Diamankan juga satu buah HT yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi,” sambungnya.

Agung menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami penyidikan kasus tersebut, untuk mengetahui jaringan dari tersangka.

“Masih kami kembangkan kasusnya, serta darimana tersangka mendapatkan suplai pil koplo tersebut,” tegasnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka terancam terjerat Pasal 196 subsider Pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.