Kriminal

Warga Kutorejo Mojokerto Dibekuk, Polisi Sita 1 Kg Ganja Dikendalikan Lapas

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto bersama Polsek jajaran meringkus kuli proyek diduga pengedar narkoba jenis ganja. Sebanyak 1 kilogram ganja disita sebelum berhasil dijual.

Pelaku bernama Suwaji alias Wajek (37) asal Dusun Rejosari, Desa Kepuharum, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

Kapolres Mojokerto, AKBP Feby Hutagalung mengatakan, Wajek berhasil ditanggap di rumahnya pada Rabu 4 Maret 2020 lalu. Dia diamankan dengan barang bukti sebanyak 1 Kg ganja yang belum sampai terjual.

Pelaku mengaku nekat jadi pengedar ganja, lanjut Feby Hutagalung, lantaran yang bersangkutan tidak bekerja selama dua bulan. Sebelumnya, dia berkerja sebagai tukang kuli proyek.

“Ini masih kita dalami, informasi yang kita dapat dia ini dikendalikan oleh seseorang di dalam lapas,” ungkapnya, Senin (9/3/2020).

Dari hasil pemeriksaan, Suwaji mengaku belum sampai menjual barang haram tersebut kepada para pelanggannya. Selain itu, dia juga mengakui jika dikendalikan oleh seseorang yang ada di dalam lapas.

“Saya dapat dari orang di lapas, terus saya disuruh, setiap berhasil menjual ganja 1 kilogram saya hanya dapat uang Rp 1,5 juta,” ungkap Suwaji.

Suwaji juga mengaku, mendapatkan barang tersebut dari seorang dengan sistem ranjau. Hanya saja, belum sempat tersalur kepada pada pemakai, dirinya lebih dulu tertangkap korps seragam cokelat. “Kalau paket hemat Rp 50 ribu, ada juga yang seharga Rp 500 ribu,” tuturnya.

Untuk informasi, sejak tanggal 3 sampai 9 Maret 2020, selain 1 kg ganja dengan satu pelaku, polisi juga mengamankan 11 tersangka lain dalam perkara peredaran narkoba jenis sabu sabu.

“Sejak tanggal 3 hingga 9 Maret 2020 ada sebanyak 10 perkara yang berhasil diungkap Polres Mojokerto beserta jajaran Polsek dengan 12 pelaku dan barang bukti sabu-sabu 11,3 gram dan 1 kilogram ganja,” tandasnya.

Akibat perbuatanya para pelaku dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.