FaktualNews.co

Anggota Dewan Tengarai Lapak Alun-alun Kota Probolinggo, Dialihkan

Parlemen     Dibaca : 913 kali Penulis:
Anggota Dewan Tengarai Lapak Alun-alun Kota Probolinggo, Dialihkan
FaktualNews.co/Mojo
Lapak atau warung di sisi utara Alun-alun Kota Probolinggo.

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Lapak atau warung di sisi utara Alun-alun, sebagian sudah dialihkan ke orang lain dengan cara sewa. Bahkan diduga, ada yang sudah diperjual-belikan. Tak tanggung-tanggung, harga sewanya sampai jutaan rupiah. Padahal, lapak untuk berjualan kuliner tersebut milik Pemkot Probolinggo.

Hal tersebut diungkap Ketua Komisi II DPRD setempat, Sibro Malisi saat hearing dengan Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Asset daerah (BPPKA) Senin (9/3/2020) kemarin. Dalam kesempatan itu, Sibro menyebut, salah satu lapak ada yang dijual ke orang lain seharga Rp 25 juta. Sedang harga sewa tak jauh dari Rp 5 juta per tahun.

Politisi Partai NasDem ini menyayangkan praktik pengalih-fungsian lapak tersebut. Sibro kemudian meminta penjelasan kepada BPPKAD, apakah informasi yang didengarnya benar atau tidak.

Sayangnya, Plt Kepala BPPKAD heri Astuti, yang hadir di RDP tersebut, enggan menjelaskan ke dewan. Alasannya, lapak di kanan kiri patung garuda itu, bukan kewenangannya. Tetapi menjadi kewenangan DKUPP (Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian).

Dikatakannya, OPD (organisasi perangkat daerah) yang dipimpinnya mengurus sewa-menyewa tanah aset berupa tanah atau lahan pertanian. “Kami tidak tahu pak. Itu yang ngurus DKUPP. Kewenangan kami sewa-menyewa sawah,” ujar Heri Astuti.

Terpisah, Kepala Dinas Koperasi usaha Kecil Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Gatot Wahyudi mengaku, belum mengetahui kalau lapak milik Pemkot tersebut beralih tangan bahkan beralih fungsi. Pihaknya akan segera turun ke lapangan untuk menelusuri kebernaran informasi tersebut. “Kami sudah memerintahkan petugas kroscek ke lapangan,” ujarnya.

Jika informasi tersebut benar, maka pihaknya akan memanggil orang yang menyewakan lapaknya, untuk menanyakan alasannya mengapa warung milik Pemkot disewakan atau dialihfungsikan.

“Kami akan panggil untuk klarifikasi. Menjual atau menyewakan bahkan mengalihfungsikan lapak itu tidak boleh,” tandasnya.

Sebab, lanjut Gatot lapak yang dimaksud milik Pemkot. Warga hanya memiliki kewenanga menempati untuk berjualan kuliner makanan dan minuman. Jika memang tidak nyaman dan tidak kerasan, harusnya memberitahu ke DKUPP.

“Jangan diperjual-belikan, disewa atau dialihfungsikan seperti itu. Kan bukan hak mereka,” tambahnya.

Gatot berjanji akan menertibkan dan mengembalikan fungsi lapak seperti sediakala. Lapak yang terlanjur disewakan, dijual atau dialihfungsikan, akan dikembalikan ke orang yang namanya tercatat sebagai penghuni.

“Teknis pengembaliannya nanti kita atur. Kami nanti akan meminta lapak untuk tidak dialihkan ke orang lain,” pungkasnya.

Sementara Mangun, salah satu pedagang mengaku, pernah menyewa lapak di sisi utara Alun-alun. Harga sewanya Rp 5 juta per satu tahun dan lapaknya dipakai jualan bebek dan ayam goreng.

“Ya saya pernah sewa di sana Rp 5 juta ke warga kelurahan Sukabumi. Sekarang saya pindah sewa di tempat lain. Karena lapak yang pernah saya sewa itu akan ditempati anaknya berjualan,” katanya singkat.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas