FaktualNews.co

BPJS Batal Naik, Puluhan Warga Situbondo Berniat Lanjutkan Kepesertaan BPJS Kesehatan

Peristiwa     Dibaca : 580 kali Penulis:
BPJS Batal Naik, Puluhan Warga Situbondo Berniat Lanjutkan Kepesertaan BPJS Kesehatan
faktualnews.co/fatur
Kantor BPJS Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co-Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Dengan demikian, membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 batal.

Putusan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut langsung disambut suka-cita warga Kabupaten Situbondo.

Puluhan warga Situbondo yang sebelumnya mundur sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri, berniat melanjutkan menjadi peserta BPJS kesehatan mandiri.

Arsida, warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Kota, Situbondo mengatakan, karena MA membatalkan kenaikan iuran BPJS kesehatan mandiri, dirinya berencana melanjutkan menjadi peserta BPJS kesehatan mandiri tersebut.

“Senang sekali saat mendengar informasi iuran BPJS Kesehatan batal dinaikkan,” ujar Arsida, Selasa (10/3/2020).

Menurutnya, diakui sejak ada informasi pemerintah hendak menaikkan iuran BPJS kesehatan mandiri, dirinya sudah menunggak membayar iuran sejak Agustus 2019 lalu.

Namun, karena kenaikan tersebut sudah dibatalkan kenaikannya, dirinya berencana membayar tunggakan selama delapan bulan tersebut.

“Kalau memang iurannya kembali ke awal, saya bayar tunggakan dan tidak akan berhenti jadi peserta,” ujarnya.

Arsida mengemukakan, tarif kenaikan BPJS kelas 3 yang dipilihnya semula hanya Rp 25.500 per orang, dibayar per bulan. Naik menjadi Rp42.000.

Sementara ada enam anggota keluarga yang harus dibayar Arsida. Selain ia dan suaminya, juga ada ke empat anaknya.

“Kalau per orang Rp42.000, maka yang harus saya bayar Rp252 ribu. Sedangkan kebutuhan lainnya juga masih banyak,” bebernya.

Kepala BPJS Kesehatan Situbondo, Darsono mengatakan, pada dasarnya BPJS tunduk kepada putusan pemerintah.

Namun apakah kenaikan iuran yang telah dibayar sejak Januari 2020 akan dikembalikan atau tidak, ia mengaku masih menunggu informasi dari BPJS pusat.

“Soal itu, kita masih menunggu informasi dari BPJS pusat,”kata Darsono.

Sekadar diketahui, putusan MA membatalkan kenaikan iuran BPJS kesehatan berawal dari gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah yang keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Mereka akhirnya menggugat ke Mahkamah Agung, meminta kenaikan iuran BPJS dibatalkan.

Melalui putusan MA itu, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu, Rp 25.500 untuk kelas 3, Rp51 ribu untuk kelas 2, dan Rp80 ribu untuk kelas 1.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah