BANYUWANGI, FaktualNews.co – Karena dituduh warga setempat memiliki ilmu santet. Sepasang suami istri (Pasutri) Sahir dan Suhema, warga Desa Sidowangi, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, Jawa Timur, minta untuk disumpah pocong.
Prosesi sumpah pocong masjid Babul Muttaqin, Sidowangi Selasa (10/3/2020) dipimpin ulama setempat, disaksikan tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.
Kedua warga pasangan suami istri yang dituduh memiliki ilmu santet dibungkus kain kafan warna putih layaknya jenazah orang yang meninggal dunia.
Kepala Desa Sidowangi, Muansin menjelaskan, sebenarnya permasalahan ini sudah selesai. Bahkan, pihak pemerintah desa sudah memediasi keduabelah pihak.
“Keduanya (tertuduh dan menuduh) sudah saling memaafkan di kantor desa. Cuma yang dituduh ini meminta satu hal untuk disumpah pocong,” kata Muansin, usai prosesi sumpah pocong.
Pihak yang tertuduh ini, lanjut Muansin, meminta disumpah pocong untuk memulihkan nama baiknya di masyarakat karena sudah dituduh memiliki ilmu santet atau sihir.
“Ritual ini atas permintaan warga yang tertuduh diduga memiliki ilmu santet,” jelas Muansin.
Kapolsek Wongsorejo, AKP Kusmin menyampaikan, fenomena ini merupakan alternatif untuk menyelesaikan masalah. Menurutnya, di Kecamatan Wongsorejo sendiri sudah beberapa kali atas tuduhan warga memiliki ilmu santet dan sihir. Namun, mereka tidak bisa membuktikannya.
“Rata-rata di sini mereka yang tertuduh meminta sumpah pocong sendiri. Tertuduh hanya meyakinkan kepada masyarakat bahwa tertuduh tidak memiliki ilmu-ilmu yang dituduhkan,” tegas AKP Kusmin.
Semua masalah ini, masih kata Kusmin, sebelumnya sudah dimediasi ditingkat desa. Namun, tertuduh lebih meyakinkan kepada masyakat melalui sumpah pocong.
“Sudah dua kali dimediasi di kantor desa,” pungkasnya. (Abdul Konik)