Hukum

Innova Tabrak Tenda Buruh di Pasuruan, Sopir Resmi Jadi Tersangka

PASURUAN, FaktualNews.co-Sofyan Wahyu (32), sopir mobil Innova Nopol AG-1270-VI, asal Simolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Pasuruan, resmi berstatus tersangka dalam kasus mobil tabrak tenda buruh yang menewaskan 4 korban, Selasa (10/3/2020).

Penetapan tersangka ini diungkapkan Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, saat kunjungan kerjanya ke Mapolsek Kejayan, Selasa (10/3/2020).

“Kasus ini murni kecelakaan. Ini obyektif dan sesuai dengan kenyataan. Tak seperti berita yang beredar di medsos,” katanya.

Diduga kecelakaan yang menewaskan 4 buruh dan 2 lainnya luka serius disebut, Sofyan Wahyu tidak tidur selama 2×24 jam.

“Yang bersangkutan baru istirahat selama satu jam saja. Dia saat itu menjemput anaknya di Batu, berangkat bersama istri dan tiga anaknya,” ucap Rofiq.

Kata Kapolres, tersangka sopir ini, hari ini (Selasa-red) melaksanakan khitan anaknya di rumahnya Mojokerto.

“Jadi anak yang mau dikhitankan ini dijemput dari kota Batu. Nah titik kelelahan saudara S (Sofyan Wahyu), saat melintas di wilayah Sukorejo. Semestinya laju ke arah kanan, tapi dia lurus,” jelasnya. Sehingga, kata dia, mobil oleng ke kiri menabrak motor yang diparkir dan selanjutnya menabrak karyawan pabrik yang tidur di dalam tenda, sehingga empat karyawan meninggal.

“Dua orang lainnya yang mengalami luka-luka masih dirawat di rumah sakit. Semoga yang luka segera pulih,” harap Kapolres.

Rofiq menyebut, Sofyan Wahyu tak mengonsumsi obat-obatan yang dilarang maupun tak terlibat permasalahan yang bergulir di komunitas masyarakat yang tertabrak.

“Sesuai dengan proses hukum dan posisi tersangka S, saat ini telah ditahan di rutan mapolres,” pungkasnya.