FaktualNews.co

Kasus Dugaan Korupsi Retribusi Pasar Baru Kota Probolinggo Sudah P21

Hukum     Dibaca : 1831 kali Penulis:
Kasus Dugaan Korupsi Retribusi Pasar Baru Kota Probolinggo Sudah P21
FaktualNews.co/Mojo
Pasar Baru Kota Probolinggo

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Kasus dugaan korupsi dana retribusi Pasar Baru Kota Probolinggo, Selasa (10/3/2020) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota setempat. Saat ini, Slamet Riyanto (50) yang menjadi tersangkanya tengah dimintai keterangan di Kejari dan pemeriksaan berkas administrasi.

Hingga pukul 17.00 WIB, tersangka belum keluar dari kantor Kejari. Dimungkinkan, pemeriksaan tersangka dan berkas administrasi, belum selesai. Karenanya, belum diketahui apakah pegawai yang menjabat pembantu bendahara restribusi Pasar Baru pada Dinas Koperasi Usaha Kecil Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) tersebut ditahan atau tidak.

Yang jelas, saat kasusnya ditangani Polres Probolinggo Kota, yang bersangkutan tidak ditahan. Alasannya, tersangka kooperatif saat diperiksa. Hal tersebut disampaikan Kasat Restrim Polresta, AKP Nanang Fendi, Selasa (10/3) sore. Disebutkan, tersangka kesandung kasus pada Maret 2017 lalu, saat tim saber pungli melakukan operasi.

Hasil penyelidikan diketahui, dana restribusi pasar yang diduga digelapkan tersangka sebesar Rp 118 Juta. Kasat Reskrim berterus terang, kasus tersebut penyelidikan dan penyidikannya berlangsung hampir 2 tahun. Alasannya, saksi yang dimintai keterangan banyak yakni sekitar 19 orang.

“Barang buktinya juga banyak. Ini kan kasus korupsi restrubusi Pasar Baru 2013-2017,” katanya.

Disebutkan, Polresta telah menyerahkan bekrkas kasus tersebut 2 kali atau tahap. Yakni tahap pertama diserahkan ke Kejaksaan tanggal 3 Desember 2019 dan berkas tahap dua P21 diserahkan hari ini, Rabu (10/3).

“Tadi berkas P21-nya berikut tersangkanya sudah kami serahkan ke Kejaksaan,” tambahnya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka Slamet dijerat Pasal 12 subsider Pasal 17 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Terpisah, kepala DKUPP Gatot Wahyudi membenarkan, kalau kasus salah satu pegawainya sudah diserahkan ke Kejaksaan, berikut tersangkanya. Ia mengaku, sempat ke Kejaksaan untuk membuktikan informasi tersebut.

“Saya tadi ke kejaksaan sebentar. Untuk klarifikasi. Ternyata informasi itu benar. Pak Slamet ada di kejaksaan,” katanya.

Terhadap kasus yang menjerat anak buahnya, Gatot menyerahkan sepenuhnya ke penegak hukum untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Saat ditanya harapan, mantan kepala Humas dan Protolkkoler tersebut, enggan berkomentar banyak. “Harapannya ya lolos dari jeratan hukum. Besok kasus ini kami laporkan ke pak Wali kota,” ujarnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas