Hukum

Kasus Dugaan Penyelewangan Raskin Desa Larangan Tokol, Kejari Pamekasan Kantongi Nama Tersangka

PAMEKASAN, FaktualNews,co – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, sudah mengantongi nama calon tersangka perihal dugaan kasus penyelewengan bantuan Beras untuk Keluarga Miskin (Raskin) yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Larangan Tokol.

“Nama calon tersangkanya sudah dikantongi penyidik, sabar ya,” kata Teuku Rahmatsyah, Kajari Pamekasan, Selasa (10/3/2020).

Dikatakannya, perkembangan kasus dugaan penyelewengan bantuan Raskin sudah masuk tahap penyidikan. Dalam penyidikan, kejaksaan bersama tim Auditor Inspektorat Daerah melakukan perhitungan kerugian keuangan negara yang riil dan nyata.

“InsyaAllah segera, untuk saat ini masih itu info yang bisa saya sampaikan,” sambungnya.

Selain itu, Teuku Rahmatsyah mengaku sudah mendorong Tim Penyidik maupun Tim Auditor agar mengoptimalkan lagi kinerjanya untuk menyelesaikan perhitungan kerugian keuangan negara perihal kasus tersebut.

Sesuai SOP, kata dia, usai perhitungan kerugian keuangan negara selesai, tim penyidik akan menyiapkan surat dakwaan dan akan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Bahkan, Teuku Rahmatsyah mengaku akan mengekspose tersangka setelah perhitungan kerugian keuangan negara tersebut sudah selesai dihitung.

“Nanti kalau sudah ada hasil perhitungan kerugian negara dan sekalian dengan adanya tersangka-tersangka baru akan kita ekspose,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, puluhan masyarakat Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Rabu (29/1/2020).

Maksud kedatangan mereka, yakni melakukan audiensi perihal laporan yang sudah masuk ke Kejari Pamekasan terkait adanya dugaan penyelewengan bantuan ‘Beras untuk Keluarga Miskin (Raskin)’ yang diduga dilakukan Kades Larangan Tokol.

Koordinator Audiensi sekaligus Saksi, Mashudi mengatakan, kedatangan pihaknya bersama warga setempat ke Kantor Kejari Pamekasan, yakni untuk menanyakan perihal sejauh mana proses penyidikan dan penyelidikan terkait adanya dugaan penyelewengan bantuan Raskin yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Larangan Tokol.

Dia menjelaskan, dugaan penyelewengan Raskin di Desa Larangan Tokol itu terjadi sekitar tahun 2009 sampai tahun 2015.
“Kami datang ke sini (Kejari Pamekasan) untuk menuntut dan ingin menanyakan sampai sejauh mana kasus ini prosesnya, mulai dari proses penyidikan dan penyelidikan,” kata Mashudi kepada sejumlah media saat itu.

Selain itu, Mashudi menjelaskan, hasil dari audiensi yang dilakukan pihaknya tersebut, berdasar penjelasan dari Kasi Pidsus dan Kasi Intel, penanganan kasus ini masih menunggu proses hasil penghitungan kerugian uang negara dari Inspektorat.

“Kasus ini sudah dilaporkan mulai tahun 2018, sampai saat ini sekitar kurang lebih mau masuk 20 bulan, terkesan berlarut-larut dan belum menemukan kepastian,” keluhnya.

Bahkan, Mashudi mengecam, apabila selama beberapa minggu ke depan dari pihak Kejaksaan Negeri Pamekasan belum bisa memberikan kepastian terkait kasus ini, pihaknya akan melakukan aksi besar-besaran bersama masyarakat setempat ke Kejari Pamekasan.

“Kalau misal dalam beberapa hari kebelakang ini tidak ada hasil yang memuaskan dan kepastian, maka kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi,” kecamnya.