Pemkab Pamekasan Sediakan Rp 8 M untuk Rumah Tidak Layak Huni
PAMEKASAN, FaktualNews.co-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan mengalokasikan anggaran Rp 8 Miliar untuk bantuan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2020.
“Program RLTH pada 2020 juga sudah mendapat kucuran dana dari APBD sebesar Rp 8 miliar,” kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Pamekasan Muharram, Selasa (10/03/2020).
Selain itu, untuk renovasi rumah tidak layak, pemkab Pamekasan juga disokong dari dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Anggaran Pendapan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 1,3 miliar.
Diakuinya, bantuan yang diperoleh dari APBN tahun anggaran 2020 itu akan disalurkan dengan penuh kepada masyarakat sesuai dengan data yang telah dikantongi.
“Kalau didukung setiap tahun seperti ini insyaAllah RTLH akan segera tuntas, apalagi selalu bertambah setiap tahunnya,” sambungnya.
Sejauh ini, Pemkab sedang proses penyiapan sampai pada rektutmen pendamping dari program RTLH. Setelah itu, tahapan akan dilanjutkan dengan verifikasi rumah penerima manfaat yang sudah dikantongi dalam data base.
“Di Pamekasan hampir 9.000 lebih rumah tidak layak huni,” ujarnya.
Pada periode kali ini, khusus RTLH Pamekasan yang terfasilitasi dari DAK sekitar 113 rumah, jika yang terkover dari APBD sekitar 350 rumah hingga 400 rumah, jadi total keselurahan sekitar 500 rumah yang akan diperbaiki.
“Jenis bantuannya nanti berupa uang yang dibarangkan, jadi masyarakat penerima tidak serta-merta pegang uang, uangnya ini langsung dibelikan barang,” tandasnya.