FaktualNews.co

Polisi Mojokerto Tangkap 12 Tersangka Narkoba, Sebanyak Ini BB yang Disita

Kriminal     Dibaca : 1111 kali Penulis:
Polisi Mojokerto Tangkap 12 Tersangka Narkoba, Sebanyak Ini BB yang Disita
faktualnews.co/amanu
Kapolres Mojokerto menunjukkan barang bukti hasil sitaan yang jumlahnya cukup signifikan.

MOJOKERTO, FaktualNews.co-Peredaran narkoba di Mojokerto hingga sampai saat ini masih tergolong tinggi. Buktinya, dalam waktu dua pekan polisi meringkus 12 tersangka pelaku kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti (BB) 135 gram sabu dan 44 ribu pil double L alias pil koplo.

Sebanyak 12 pelaku itu merupakan para pengedar yang selama ini menjadi penyuplai sabu di kalangan pekerja. Bahkan, seorang tersangka asal Jatirejo, Kabupaten Mojokerto mengaku dikendalikan seorang dari balik lapas.

Dia adalah Muhammad Rahmatul Arif (26) warga asal Jln. Wr. Supratman RT 001 RW 004 Desa Dinoyo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

Selain Arif, polisi juga meringkus Edi Hariyono (32) asal Dusun Bendokarang, Desa Tanggalrejo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan pil double L sebanyak 44 ribu dan 10 poket sabu kemasan plastik klip.

Kapolres Mojokerto AKBP Feby Hutagalung mengatakan, hasil ungkap kasus narkoba oleh Satnarkoba bersama jajaran polsek, petugas meringkus 12 pelaku sejak operasi Bina Kusuma dimulai 17 Februari sampai 2 Maret 2020.

“Angka ini tergolong signifikan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hari ini kita mengamankan barang bukti sebanyak 135 gram sabu dan 44 ribu pil double L hanya membutuhkan waktu 2 minggu,” sebutnya, Selasa (10/3/2020).

Dari hasil pemeriksaan, satu pelaku bernama Arif alias memble mengaku mendapatkan sabu sebanyak 2 ons dari seseorang dari dalam lapas.

“Ini kita masih kembangkan, yang bersangkutan mengaku mendapatkan dari seseorang namun dalam kendali orang dalam lapas. Kita tidak menyebutkan lapas mana, yang jelas ini kita masih dalami,” paparnya.

Sebelum diamankan, Arif mengaku sudah hampir satu tahun lebih menjadi pengedar narkoba. “Jadi barang bukti dari tangan Arif ini sisa yang belum berhasil dijual, sebelumya dia ini mendapatkan kiriman sabu seberat 2 one,”tambahnya.

Kini, para tersangka pengedar dikenakan pasal 114 dan 112 UU Narkotika No 35/2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah