FaktualNews.co

Terdakwa Kasus SDN Gentong Kota Pasuruan, Minta Keringanan Hukuman

Hukum     Dibaca : 695 kali Penulis:
Terdakwa Kasus SDN Gentong Kota Pasuruan, Minta Keringanan Hukuman
FaktualNews.co/Aziz/
Kedua terdakwa menjalani sidang nota pembacaan pledoi di PN Pasuruan.

PASURUAN, FaktualNews.co – Sidang pledoi (pembelaan) di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan, Senin (9/3/2020), menghadirkan dua terdakwa perkara SDN Gentong, yakni Dedy dan Sutaji.

Kepada Majelis Hakim, dalam nota pembelaannya, mereka meminta keringanan hukuman atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam nota pledoi, ada tiga poin inti yang disampaikan kedua terdakwa. Diantaranya mereka mengaku salah dan berterus terang bahwa semua yang ada dalam tuntutan JPU seperti bangunan tidak sesuai Rancangan Anggaran Belanja (RAB), dinyatakan kualitas bahan galvalum dibawah standar, adalah benar.

Mereka menyatakan menyesal atas semua perbuatan yang dilakukannya. Bahkan usai peristiwa atap ruang kelas ambruk itu terjadi, mereka stres selama dua hari karena merasa ikut bertanggung jawab atas peristiwa itu.

Nota pledoi yang mereka bacakan, selanjutnya akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.

JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan, Hafidi membenarkan ada tiga poin yang disampaikan oleh para terdakwa.”Keduanya terdakwa mengaku atas perbuatannya, kedua menyesali dan poin ketiga, mereka meminta keringanan hukuman karena keduanya adalah tulang punggung keluarga,” papar Hafidi.

Pada sidang berikutnya akan digelar Senin pekan depan dengan agenda tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa. Hafidi, mengakui besar kemungkinan masih akan tetap berpegang pada tuntutan pidana yang diminta sebelumnya. “Semuanya yang akan menentukan,” beber dia.

Seperti diwartakan sebelumny, JPU pada sidang tuntutan kepada para terdakwa ini, dikenai pasal 359 dan 360 KUHP yakni tentang kelalaian yang menyebabkan  orang lain meninggal dan luka-luka.

Atas akumulasi dua pasal yang dikenakan itu, kedua terdakwa dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin