TRENGGALEK, FaktualNews.co – Dua pejabat Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Trenggalek, CNS oknum Sekretaris PN dan RW oknum Kasubag Umum dan Keuangan ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dan pemalsuan tandatangan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Lulus Mustofa mengatakan, kedua orang tersebut diduga telah bekerja sama dalam melakukan tidak pidana korupsi di dua pos anggaran PN tahun 2019.
Menurutnya, dua pos anggaran itu tentang pemeliharaan gedung dan bangunan. Serta pemalsuan tanda tangan data perjanjian kerja sama, antara PN Trenggalek dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Trenggalek tentang pemberian penyediaan laporan pos bantuan hukum.
“Penetapan terhadap dua tersangka, kita lakukan pada Selasa (10/3/2020) malam, setelah menjalani pemeriksaan kedua. Sedangkan kerugian negara dalam kasus ini total sekitar Rp 100 juta,” ungkap Lulus, Rabu (11/3/2020).
Pemeriksaan keduanya, lanjut Lulus, dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB, dan selesai sekitar pukul 19.30 WIB. Selain dua tersangka, Kajari juga memanggil 10 saksi untuk dimintai keterangan.
“Pemeriksaan kedua setelah Kejaksaan mendalami kasus ini mulai akhir tahun lalu,” terangnya.
Disampaikan Lulus, korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, sesuai pengakuan tersangka untuk menutup anggaran tahun 2018 yang sudah tutup buku.
“Nominalnya yang perlu ditutup itu, sama dengan angka kerugian negara yang dikorupsi oleh dua tersangka, yakni sekitar Rp 100 juta,” jelasnya
Setelah dilakukan pemeriksaan, tambah Lulus, dan ditetapkan sebagai tersangka, keduanya kemudian di periksakan kesehatannya di RSUD Trenggalek.
“Jika dari hasil pemeriksaan dokter dinyatakan sehat, maka kedua tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Trenggalek, “jelasnya.
“Tersangka akan dijerat Undang-Undang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,”pungkas Lulus.