Gerebek Gudang di Lumajang, Bea Cukai Probolinggo Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal
PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Bea dan Cukai Probolinggo mengamankan 339 karton atau 2,47 juta batang rokok ilegal. Rokok tanpa cukai senilai Rp 2,52 miliar tersebut diamankan petugas Bea dan Cukai Probolinggo, di Kabupaten Lumajang, dua bulan lalu, tepatnya Rabu 8 Januari 2020.
Tak hanya barang bukti, petugas juga mengamankan tersangkanya yang berinisial SY. Keberhasilan itu diungkap Kepala Wilayah Bea dan Cukai Malang, Souvenir, Rabu (11/3/2020) sekitar pukul 09.30, di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Probolinggo, Pelabuhan Tanjung Tembaga, Kota probolinggo.
Akibat perbuatan tersangka, Souvenir menyebut, negara dirugikan sekitar Rp 1,4 miliar. Kerugian tersebut belum termasuk pajak rokok yang tidak disebutkan besarannya. Jutaan batang rokok ilegal itu diamankan dari sebuah gudang pengepakan di Dusun Tugu, Desa Burno, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, saat petugas menggrebek gudang tersebut.
Menurut Souvenir, tersangka dalam kasus itu tidak hanya SY. Masih ada tersangka lain yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Yakni, penyuplai atau pemasok rokok ilegal ke tersangka SY.
“Identitasnya sudah kami ketahui. Masih kami buru. Tempat tinggalnya berpindah-pindah. DPO ini pemasok rokok di beberapa tempat,” tegasnya.
Keberhasilan membongkar sindikat rokok ilegal menurut Souvenir, atas laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti. Tiga hari petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga berhasil menggrebek sebuah gudang di belakang rumah SY. Lokasinya di Dusun Tugu, Desa Burno, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang,. .
Di gudang tersebut, petugas menjumpai 3 pekerja yang tengah mengerjakan pengemasan atau pengepakan. Petugas juga mengamankan 129 karton rokok jenis SKM Merk Pasti Pas Bold yang siap dijual atau dikirim. Selain itu, 135 karton jenis yang sama, 30 karton etiket atau pembungkus rokok merk Djaran Goyang, 1 karton alat pemanas dan 23 karton kertas grenjeng rokok.
Tak hanya barang bukti, saat penggrebekan tersangka SY turut diamankan. Dan kini kasusnya atau berkas yang sudah P21 telah dilimpahkan atau diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang.
“Baru saja berkas kasus rokok tanpa cukai ini, diserahkan ke Kejari Lumajang. Diterima langsung kepala Kejari Muhammad Kandi,” pungkas Souvenir.
Sementara itu, Kepala KPPBC TMP C Probolinggo, Andi Hermawan mengatakan, penggerebekan jutaan batang rokok tanpa cukai, merupakan kasus terbesar di wilayah Lumajang yang masuk wilayah Bea dan Cukai Probolinggo.
Disebutkan sepanjang 2019 pihaknya telah menindak 46 kasus DJBC dan 32 kasus penindakan rokok ilegal. “Kasusnya sudah kami limpahkan ke kejaksaan Lumajang untuk disidangkan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Andi H juga mengungkap, peredaran rokok llegal secara nasional. Dari data yang diterima disebutkan, peredaran rokok ilegal berada pada angka 7,04 persen di tahun 2018. Jika dibanding tahun sebelumnya yakni 2016 sebesar 12,14 persen. Di 2018
mengalami penurunan. Sedang pemerintah pusat di tahun 2020 menargetkan peredaran rokok ilegal di kisaran 3 persen.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka SY dijerat pasal 56 Undang-undang nomor 39 tahun 2007 Tentang Cukai junto pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Kami tidak akan mentolirer segala tindakan yang melanggar ketentuan di bidang cukai. Apalagi, target pemerintah pusat tentang peredaran rokok tanpa cukai 3 persen,” pungkas Andi saat pers rilis.