FaktualNews.co

Istri MKP Diperiksa KPK di Mapolresta Mojokerto

Hukum     Dibaca : 1168 kali Penulis:
Istri MKP Diperiksa KPK di Mapolresta Mojokerto
faktualnews.co/amanu
Ikfina usai menjalani pemeriksaan di Polres Kota Mojokerto.

MOJOKERTO, FaktualNews.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP).

Bertempat di Aula Wira Pratama Polres Kota Mojokerto KPK memanggil Ikfina Fatmawati yang tak lain istri MKP, untuk diperiksa.

Ikfina Fatmawati mendatangi pangilan KPK Rabu (11/03/2020) sekitar pukul 13.40 WIB. Dia mengunakan baju serba hitam, dan datang seorang diri.

Sekitar pukul 14.12 WIB, Ikfina yang saat ini tengah mencalonkan menjadi Bakal Calon Bupati Mojokerto periode 2020-2025 bersama Putra Pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah Pacet Mojokerto, Muhammad Al Barra, meninggalkan ruang pemeriksaan.

Dia menampik jika kedatanganya kali ini tengah menjalani pemeriksaan oleh Tim Rasuaha. “Please deh, ndak terkait apa-apa,” ucapnya singkat.

Dia mengatakan kedatanganya di ruang Wira Pratama Mapolresta Mojokerto kali ini hanya ingin berkunjung.

“Pingin ketemu saja dengan beliau-beliau. Bukan pemeriksaan, bukan konfirmasi. Saya minta waktu beliau. Terkait tugas-tugas beliau. Makasih, ngapunten ya. Kayak orang penting saja aku,” ucapnya, meninggalkan ruang pemeriksaan.

Tim penyidik KPK kembali meminjam ruang di Polresta Mojokerto untuk melakukan pemeriksaan terkait kasus TPPU yang menjerat mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa.

Hal tersebut dibenarkan Kapolresta Mojokerto, AKBP Bogiek Sugiyarto.

“Iya, KPK kembali pinjam tempat. Mulai kemarin, 5 hari. Sampai tanggal berapa ya? Kemarin 10, 11, 12, 13, 14. Ya, 5 hari di sini,” tambahnya.

Di awal 2020 ini, tim penyidik KPK sudah empat kali ke Mojokerto.

Kedatangan pertama selama satu minggu di Polresta Mojokerto pada tanggal 21 Januari 2020 lalu. Kali kedua, tim penyidik KPK kembali datang pada 18 Februari 2020.

Tim penyidik KPK datang ketiga kalinya pada 26 Februari 2020 dan pertengahan bulan Maret 2020 ini.

Tim penyidik KPK memanggil Bupati Mojokerto, pejabat Pemkab Mojokerto, Kades, sejumlah anggota keluarga yang juga berada dalam manajemen CV Musika, bahkan pihak swasta.

MKP disangkakan melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

MKP dinyatakan bersalah dalam kasus gratifikasi pembangunan menara telekomunikasi milik PT Tower Bersama Group dan PT Protelindo di Mojokerto.

MKP terbukti menerima hadiah gratifikasi Rp 2,750 miliar. Dalam sidang vonis pada Senin (21/1/2019) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman 8 tahun kurungan penjara.

MKP juga didenda Rp500 juta subsider kurungan selama 4 bulan, serta harus mengembalikan uang suap sebesar Rp 2,75 miliar.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags