PAMEKASAN, FaktualNews.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan melakukan pemusnahan terhadap barang bukti perkara tindak pidana umum (Pidum) dan barang bukti perkara tindak pidana khusus (Pidsus), Rabu (11/03/2020).
Kepala Kejari Pamekasan, Teuku Rahmatsyah mengatakan, pemusnahan tersebut berdasarkan hasil perkara yang dilakukan selama Oktober 2019 hingga Januari 2020 dengan mengamankan dua perkara.
“Kami musnahkan barang barang bukti perkara tindak pidana umum dan khusus,” katanya kepada FaktualNews.co.
Lebih lanjut, untuk perkara umum ada 47 perkara dengan atas nama Sudi dan kawan-kawan. Dari perkara tersebut, memusnahkan jumlah barang bukti sebanyak 73,728 gram sabu dan 40 butir ekstasi.
Selain itu, pemusnahan barang bukti perkara khusus (pidsus) berasal dari Bea Cukai atas nama Syahrul.
Pemusnahan tersebut berdasarkan pada putusan tertanggal 27 Februari 2020 sebanyak 25 karton sama dengan 440.000 batang yang dikemas untuk penjual eceran.
“Barang bukti kena cukai hasil tembakau berupa batangan rokok jenis sigaret kretek mesin merek YS Pro Mild,” tandasnya.