LAMONGAN, FaktualNews.co-Progam Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), segera diterapkan Polres Lamongan bekerjasama dengan Pemkab Lamongan, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Lamongan dan PT Pos Indonesia.
Itu terungkap saat acar menandatangan MoU (memorandum of understanding) dan sosialisasi E-TLE di ruang pertemuan Gajah Mada, Pemkab Lamongan, Rabu (11/3/2020).
E-TLE merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalulintas berbasis teknologi informasi dengan perangkat elektonik kamera yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.
“Hari ini agenda kegiatannya MOU maupun sosialisasi pelaksanaan penerapan progam tilang elektronik dan Penandatanganan perjanjian kerjasama antara Kantor Pos Indonesia dengan Polres Lamongan,” kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun, Rabu (11/3/2020).
Dengan adanya progam E-TLE, lanjut Kapolres, semua kegiatan yang berhubungan dengan Lalulintas akan termonitor dan terekam CCTV dan bertujuan memberi edukasi terhadap masyarakat Lamongan agar tertib berlalulintas dan juga sebagai alat bukti pelanggaran.
“Terkait penerapan progam Tilang Elektronik, yakni di simpang 4 Famili maupun Simpang 3 Adipura. Guna kesadaran tertib berlalulintas harus tumbuh dari pribadi masing-masing,” jelas AKBP Harun.
Untuk mengawalinya saat ini terus dilakukan sosialisasi. Di antaranya kepada ratusan aparatur sipil negara (ASN).
“Saya komitmen bersama Kapolres Lamongan untuk siap menerapkan E-Tilang. Saatnya Lamongan maju dari berbagai bidang, majunya Lamongan dimulai dari diri kita masing-masing,” ujar Bupati Fadeli.
Bupati menyampaikan, begitu Polda Jatim melaunching E-TLE di Surabaya pada Januari 2020, Pemkab Lamongan bersama Polres Lamongan berkomitmen menjadi pemerintah daerah kedua yang menerapkan E-TLE.
“Sehingga saat ini Pemkab Lamongan sudah memiliki command center yang mengintegrasikan seluruh CCTV. Proses kerja tilang dengan E-TLE ini berlalu secara otomatis. Baik pendeteksian pelanggaran, maupun penyampaian surat pemberitahuan pelanggaran kepada pemilik kendaraan bermotor,” terang Fadeli.
Sistem E-TLE menangkap gambar pelanggar, otomatis mendeteksi pelanggaran. Dan hasilnya akan dikirim ke Polres Lamongan, diverifikasi jenis pelanggaran dan identifikasi nomor plat.
Setelah terverifikasi, pihak pelanggar kemudian akan dikirimi surat pemberitahuan dan bukti pelanggaran ke atas nama STNK.
“Setelah sampai ke pelanggar, yang bersangkutan diberi waktu lima hari untuk mengkonfirmasi dan mengisi data awal ke mal pelayanan publik atau Polres Lamongan dengan membunuhkan tanda tangan dan diadakan penilangan Pelanggar,” papar Kasatlantas Polres Lamongan AKP Danu Anindito Kuncoro Putro.
Setelah itu, sambung kasatlantas, pelanggar memiliki waktu 10-15 hari untuk melakukan pembayaran melalui ATM, non-tunai, atau E-banking.
Jika tidak dibayar, lanjut Danu, dalam kurun waktu tersebut, maka STNK akan terblokir dan tidak bisa diperpanjang.
“ETL-E ini juga bisa menangkap gambar dan mendeteksi pelanggaran yang dilakukan di balik kemudi kendaraan roda empat, sehingga pelanggaran seperti tidak memasang safety belt, atau bermain handphone saat berkendara akan terdeteksi,” terang Kasatlantas.
Demikian pula, imbuhnya, pelanggaran berupa tidak memakai helm, melawan arus, dan pelanggaran marka jalan.